Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Umum (perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
3.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
5.
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam perusahaan.
7.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
9.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
10.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
11.
Penataan perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan dan pemanfaatannya.
12.
Penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan dan pemanfaatannya.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan penataan perumahan dan permukiman.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

(1)
Sifat usaha Perusahaan adalah menyediakan pelayanan jasa bagi kemanfaatan umum dengan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengurusan perusahaan.
(2)
Maksud didirikannya Perusahaan adalah :
a.
untuk melaksanakan penataan perumahan dan permukiman bagi masyarakat;
b.
dalam hal tertentu melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
(3)
Tujuan Perusahaan adalah untuk mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau berdasarkan rencana tata ruang yang mendukung pengembangan wilayah secara berkelanjutan.

Pasal 7

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
penataan perumahan dan permukiman;
b.
penyelenggaraan pembangunan perumahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah;
c.
pelayanan jasa konsultasi dan advokasi di bidang perumahan dan permukiman;
d.
pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan peruntukkan dan penggunaan tanah yang bersangkutan; penggunaan tanah tersebut untuk keperluan usaha; penyerahan bagian-bagian tanah tersebut berikut rumah/bangunan dan/atau pemindahtanganan (menjual) tanah yang sudah dimatangkan berikut prasarana yang diperlukan untuk membangun bangunan;
e.
kegiatan usaha lain yang menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

Pasal 8

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat :
a.
melakukan kerjasama usaha dan/atau patungan dengan badan usaha lain;
b.
membentuk anak Perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Pasal 9

(1)
Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e Perusahaan dapat menguasai tanah yang diperlukan dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penyerahan dan/atau penggunaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan.
(3)
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) per 31 Desember 2001 sebesar Rp431.673.246.588,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari :
a.
modal Pendirian Perusahaan yang diperoleh pada tahun 1974 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.
penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 sampai dengan 1990/1991 sebesar Rp212.090.765.190,00 (dua ratus dua belas miliar sembilan puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh rupiah);
c.
konversi piutang eks. biaya jasa konsultan Bank Dunia menjadi tambahan penyertaan modal Negara yang diperoleh pada tahun 1982 sebesar Rp3.658.072.126,00 (tiga miliar enam ratus lima puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah);
d.
dana pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) yang diperoleh pada tahun 1994 sampai dengan tahun 2001 sebesar Rp194.330.769.594,00 (seratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah);
e.
dana hasil penjualan rumah-rumah eks. NV. Volkshuisvesting yang diperoleh pada tahun 1991 sampai dengan tahun 2001 sebesar Rp8.080.565.400,00 (delapan miliar delapan puluh juta lima ratus enam puluh lima ribu empat ratus rupiah);
f.
kekayaan Negara berupa Unit Produksi Kayu Suriakenacana di Cibadak, Sukabumi dan Unit Pengolahan Kayu Semarang yang ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
g.
Tanah di : 1) Klender seluas 150 Ha & di Cengkareng seluas 144 Ha yang diperoleh pada tahun 1975 senilai Rp2.476.681.086,00 (dua miliar empat ratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh enam rupiah); 2) Depok seluas 112,977 Ha yang diperoleh pada tahun 1975 senilai Rp671.739.192,00 (enam ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); dan 3) Bekasi seluas 62,56 Ha yang ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1994 senilai Rp4.564.654.000,00 (empat miliar lima ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
(4)
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara dalam Perusahaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Setiap penambahan dan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1)
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor tertentu.

Pasal 12

(1)
Apabila Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan selanjutnya Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka pengurangan penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

Pasal 13

Semua alat-alat liquid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1)
Pembinaan Perusahaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pembinaan Perusahaan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4)
Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lain.
(5)
Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijadikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(6)
Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan usaha, Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 15

Menteri Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila :
a.
Menteri Keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.
Menteri Keuangan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan, atau
c.
Menteri Keuangan langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.

Pasal 16

(1)
Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
(2)
Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3)
Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan Presiden.

Pasal 17

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang :
a.
memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan, atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.

Pasal 18

(1)
Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melanjutkan jabatannya.
(3)
Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4)
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.
(5)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan.
(6)
Dalam hal Keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri Keuangan dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.

Pasal 19

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
a.
Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b.
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Anggota Direksi diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengangkatan Direksi, Menteri Keuangan dapat meminta masukan dari Menteri teknis.

Pasal 21

(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri Keuangan apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :
a.
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
d.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
e.
dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f.
meninggal dunia;
g.
mengundurkan diri.
(2)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5)
Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7)
Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

Pasal 22

(1)
Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a.
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan;
b.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
c.
mengusulkan kebijakan pengembangan usaha yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas kepada Menteri Keuangan;
d.
melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan;
e.
menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
f.
mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
g.
menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
h.
menyiapkan Laporan Tahunan dan Laporan Berkala;
i.
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
j.
menetapkan kebijakan Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
k.
melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan;
l.
mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;
m.
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang menetapkan kebijak-sanaan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j.

Pasal 23

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi berdasarkan persetujuan anggota Direksi lainnya;
b.
para Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, masing-masing sesuai bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2)
Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap untuk menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(3)
Dewan Pengawas wajib menyampaikan surat penunjukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak dikeluarkan.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.