Dengan nama "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur", disingkat "PERTANI KESATUAN JAWA TIMUR", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana termaksud pada Pasal 3 ayat. (1)Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, di bidang pertanian.
BAB II. ANGGARAN DASAR.