Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , berasal dari pengalihan pemilikan seluruh saham Negara Republik Indonesia sejumlah 18.340 lembar pada Perseroan Terbatas Unilec Indonesia PT (PT Unindo) yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 16 tanggal 21 Mei 1969 yang diubah terakhir dengan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 7 Agustus 1989 oleh Notaris Muhamad Ali di Jakarta.
(2)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp. 15.073.123.860,00 (lima belas miliar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh ribu rupiah)

Pasal 3

Dengan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Unelec Indonesia PT (PT Unindo) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.

Pasal 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.