Justisio

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Peta Panduan (road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018–2021

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021, yang selanjutnya disebut Peta Panduan.
(2)
Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 6 (enam) bagian, meliputi:
a.
Dasar Pemikiran;
b.
Faktor Strategis Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional;
c.
Visi, Misi, Tujuan, dan Arah Kebijakan;
d.
Peta Panduan Pengembangan Industri Rumput Laut Tahun 2018-2021;
e.
Strategi, Program, dan Sasaran; dan
f.
Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional.
(3)
Peta Panduan dan Rencana Aksi Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Peta Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam , berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga non kementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri rumput laut nasional di bidang tugas masing-masing;
b.
pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk menetapkan kebijakan percepatan dan rencana kerja yang terkait pengembangan industri rumput laut di wilayah masing-masing.

Pasal 3

Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam , dapat menjadi pedoman bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan Peta Panduan sebagaimana dimaksud dalam , dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk tim koordinasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga non kementerian terkait, yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 60 pasal. Masuk untuk akses penuh.