Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari Wilayah Kota Sungaipenuh ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Kerinci dipindahkan dari wilayah Kota Sungai Penuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunungtujuh, Kecamatan Kayuaro, dan Kecamatan Gunungkerinci;
b.
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bungo;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, dan Kota Sungai Penuh; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2)
Batas-batas wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Siulak Ibu Kota Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kerinci dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Kerinci.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.