Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
tarif seleksi ujian masuk;
b.
tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa program diploma dan sarjana;
c.
tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014;
d.
tarif program sarjana non reguler mulai angkatan tahun 2015/2016;
e.
tarif program pascasarjana; dan
f.
tarif akademik lainnya.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
tarif Pusat Pengembangan Bahasa;
b.
tarif teknologi informasi;
c.
tarif perpustakaan;
d.
tarif penunjang akademik lainnya;
e.
tarif pelatihan;
f.
tarif poliklinik; dan
g.
tarif penggunaan lahan, gedung, dan sarana olah raga.
Pasal 5
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan 2013/2014, tarif program sarjana non reguler mulai angkatan tahun 2015/2016, tarif program pascasarjana, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif UKT program diploma dan sarjana badan layanan umum universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta pada kementerian agama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
(1)
Tarif Pusat Pengembangan Bahasa, tarif teknologi informasi, tarif perpustakaan, dan tarif penunjang akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif pelatihan, tarif poliklinik, dan tarif penggunaan lahan, gedung, dan sarana olah raga sebagaimana dimaksud dalam huruf e, huruf f, dan huruf g ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan habis pakai dan/atau tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan unit cost yang berasal bahan medis, alat medis, dan atau tenaga kesehatan.
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, gedung, dan sarana olah raga sebagaimana dimaksud dalam huruf g merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 11
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 12
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 13
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama.
Pasal 14
Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.