Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penyelenggara adalah PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2.
Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil adalah program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
3.
Program Tabungan Hari Tua Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah program tabungan hari tua bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pegawai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
4.
Kekayaan Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas.
5.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)
Badan Penyelenggara setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas.
(2)
Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban.
(3)
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang jenis, penilaian, dan batasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kewajiban Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan.
Pasal 4
Badan Penyelenggara wajib memiliki Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan mengenai jenis, penilaian, dan pembatasan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim.
Pasal 5
(1)
Jenis Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas kekayaan dalam bentuk:
a.
investasi; dan
b.
bukan investasi.
(2)
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.
dikuasai oleh Badan Penyelenggara;
b.
tidak dalam sengketa; dan
c.
tidak diblokir oleh pihak yang berwenang.
Bagian Pertama Kekayaan Yang Diperkenankan Dalam Bentuk Investasi
Pasal 6
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
deposito pada Bank;
b.
saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
c.
obligasi yang paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 2 (dua) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
d.
sukuk yang paling kurang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 2 (dua) peringkat teratas dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
e.
Surat Berharga Negara;
f.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
g.
unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
h.
unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
MENTERI KEUANGAN
i.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif dan telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
j.
unit penyertaan dana investasi real estat yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan/atau
k.
penyertaan langsung.
Pasal 7
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
deposito pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
b.
saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir di bursa efek;
c.
obligasi dan sukuk, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
d.
Surat Berharga Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat harga efek yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga pemeringkat harga efek yang telah diakui secara internasional;
e.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, berdasarkan nilai pasar;
f.
unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai aktiva bersih;
g.
unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, berdasarkan nilai pasar;
h.
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif, berdasarkan nilai pasar;
i.
unit penyertaan dana investasi real estat, berdasarkan nilai pasar; dan
j.
penyertaan langsung, berdasarkan nilai ekuitas sesuai porsi kepemilikannya.
MENTERI KEUANGAN
Pasal 8
(1)
Pembatasan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam adalah berikut:
a.
investasi berupa deposito, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
b.
investasi berupa saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh per seratus) dari jumlah investasi;
c.
investasi berupa obligasi, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
d.
investasi berupa sukuk, untuk setiap emiten masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
e.
investasi berupa unit penyertaan reksa dana, untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi;
f.
investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
g.
investasi berupa unit penyertaan dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi masing-masing paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi; dan
h.
investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap penerbit masing-masing paling tinggi 2% (dua per seratus) dari jumlah investasi, dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi.
(2)
Jumlah investasi dalam bentuk obligasi dan sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah investasi.
MENTERI KEUANGAN
(3)
Dalam hal terjadi pelampauan batasan penempatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakibatkan fluktuasi harga instrumen investasi di pasar modal dan pasar uang, Badan Penyelenggara harus menyesuaikan penempatan investasi dimaksud sesuai dengan ketentuan batasan penempatan investasi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Bulan.
Pasal 9
(1)
Penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada satu pihak wajib memenuhi ketentuan pembatasan investasi yaitu paling tinggi 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah investasi, kecuali penempatan pada Surat Berharga Negara dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pihak yang baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya yaitu:
a.
hubungan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua termasuk horizontal maupun vertikal;
b.
hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; dan/atau
c.
hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.
(3)
Batasan penempatan atas Kekayaan Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Pasal 10
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan batasan sebagaimana dimaksud dalam dan adalah nilai seluruh jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam per tanggal neraca yang penilaiannya didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 11
(1)
Badan Penyelenggara dapat menunjuk satu atau lebih pihak lain yang tidak terafiliasi untuk melakukan pengelolaan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi.
MENTERI KEUANGAN
(2)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengelolaan investasi, serta memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.
(3)
Pengelolaan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Badan Penyelenggara tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
kas dan bank;
b.
piutang iuran untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
c.
piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil;
d.
piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal transaksi divestasi;
e.
piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Badan Penyelenggara; dan/atau
f.
tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh per seratus) dari modal sendiri (ekuitas) periode berjalan.
Pasal 13
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
kas dan bank, berdasarkan nilai nominal;
b.
piutang iuran untuk program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan nilai sisa tagihan;
c.
piutang iuran atas kewajiban masa lalu (past service liability) untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan nilai sisa tagihan;
d.
piutang investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
e.
piutang hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan; dan
f.
tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai.
Pasal 14
Nilai sisa tagihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah nilai sisa tagihan sebagaimana disetujui oleh Menteri.
Pasal 15
Kewajiban Badan Penyelenggara terdiri dari :
a.
kewajiban manfaat polis masa depan;
b.
utang klaim; dan
c.
kewajiban lainnya.
Pasal 16
Badan Penyelenggara wajib membentuk kewajiban manfaat polis masa depan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan metode dan asumsi yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 17
(1)
Badan Penyelenggara wajib menyusun laporan keuangan non-konsolidasi yang tidak memperhitungkan kekayaan dan kewajiban untuk program pensiun pegawai negeri sipil.
(2)
Laporan keuangan non-konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 18
(1)
Badan Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Menteri:
a.
laporan keuangan triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan;
b.
laporan keuangan tahunan per 31 Desember yang dilampiri dengan laporan auditor independen, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
c.
laporan operasional triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan; dan
d.
laporan operasional tahunan per 31 Desember, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Pasal 19
(1)
Badan Penyelenggara wajib mengumumkan neraca, perhitungan laba rugi, tingkat solvabilitas, perimbangan kekayaan dengan kewajiban, dan informasi lainnya, untuk periode yang berakhir per 31 Desember pada 2 (dua) surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran nasional paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2)
Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.
(3)
Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 2 (dua) minggu setelah dilakukannya pengumuman dimaksud.
(4)
Format pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Pasal 20
Dalam hal batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1) dan ayat (3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.