Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pendirian Institut Teknologi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Di Bandung didirikan Institut Teknologi, yang terdiri atas departemen ilmu teknik, departemen ilmu pasti dan ilmu alam dan departemen ilmu kimia dan ilmu hayat.
Pasal 2
Institut Teknologi mempunyai kedudukan hukum sebagai Universitas, sedang departemennya Sebagai Fakultas.
Pasal 3
Sebagai permulaan Institut Teknologi terdiri atas gabungan Fakultas Teknik dan Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam di Bandung, yang untuk keperluan itu dipisahkan dari Universitas Indonesia.
Pasal 4
Presiden Institut Teknologi menyelenggarakan organisasi Institut Teknologi menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Institut Teknologi.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari penetapannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.