Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1973 Tentang Pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 85).

Pasal 2

(1)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perdagangan selaku Ketua; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta seorang wakil dari Perusahaan Negara Fajar Ternak masing-masing selaku Anggota.
(2)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
(3)
Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 3

Semua kekayaan Perusahaan Negara Fajar Ternak setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.