Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
3.
Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut.

Pasal 2

(1)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal dapat dikreditkan.
(2)
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
(3)
Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.

Pasal 3

Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada setiap masa pajak. 2014, No. 199 4

Pasal 4

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Pasal 5

Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam adalah:
a.
Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1.
penyerahan Barang Kena Pajak;
2.
penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.
ekspor Barang Kena Pajak; atau
4.
ekspor Jasa Kena Pajak, yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
b.
Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1.
penyerahan Barang Kena Pajak;
2.
penyerahan Jasa Kena Pajak;
3.
ekspor Barang Kena Pajak; atau
4.
ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 6

(1)
Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.
(2)
Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.

Pasal 7

(1)
Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal setelah batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terlewati, dapat dikreditkan.
(2)
Pajak Masukan yang dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian.
(3)
Apabila batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a terlewati, atas Pajak Masukan yang
3.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pajak Masukan yang terutang atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian pada masa pajak berikutnya.
4.
Kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak keadaan gagal produksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah terlewati.
5.
Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
6.
Kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam hal:
a.
setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat kelebihan Pajak Masukan; dan
b.
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
7.
Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.
8.
Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.

Pasal 8

1.
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (8), dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan "Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian".
2.
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan pada masa pajak dilakukan pembayaran.

Pasal 9

1.
Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure), Pengusaha Kena Pajak tidak wajib membayar 2014, No. 199 6 kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (5).
(2)
Bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (keadaan kahar atau force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peperangan, kerusuhan, revolusi, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya, yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Pasal 10

Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dan ayat (1), diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (7), terhadap Pengusaha Kena Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2)
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 12

(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Direktur Jenderal Pajak mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ayat (5), atau ayat (6).

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.