Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, besaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Untuk Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013.
b.
Untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013.
c.
Untuk Veteran Republik Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013.

Pasal 2

(1)
Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia dibayarkan pada bulan Juni 2013. 2013, No. 1002 4 1A. Pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan besaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada . 1B. Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagai akibat penyesuaian tunjangan sejak bulan Januari 2013 dapat dilaksanakan setelah pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan. 1C. Pembayaran kekurangan penghasilan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1D. Daftar pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.