Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.