Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999 tanggal 18 Mei 1999 tentang Fasilitas Pendanaan Dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.