Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/20/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan: 1A. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan konvensional; 2B. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang selanjutnya disebut FPJP adalah fasilitas pendanaan dari Bank Indonesia kepada Bank yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek; 3C. Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch) yang diperkirakan dapat mengakibatkan terjadinya saldo giro negatif; 4D. Saldo Giro Negatif adalah saldo rekening giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia yang menunjukkan angka negatif pada saat Bank Indonesia menutup sistem akunting; 5E. Sertifikat Bank Indonesia yang untuk selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga atas unjuk dalam Rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; 6F. Obligasi Pemerintah adalah Surat Utang Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dapat diperdagangkan;
7.
Pasar Uang Antar Bank yang untuk selanjutnya disebut PUAB adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu Bank dengan Bank lainnya.

Pasal 2

(1)
Bank yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat memperoleh FPJP dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek.
(3)
FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan maksimum sebesar perkiraan Saldo Giro Negatif Bank yang dihitung oleh Bank (self assessment).

Pasal 3

(1)
Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan dilampiri perjanjian kredit dan perjanjian gadai.
(2)
Permohonan FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dijamin dengan agunan milik Bank berupa:
a.
SBI yang mempunyai sisa jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari dan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari pada saat FPJP jatuh waktu;
b.
Obligasi Pemerintah yang mempunyai sisa jangka waktu sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari pada saat FPJP jatuh waktu; dan atau
c.
surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
(3)
Persyaratan sisa jangka waktu agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
(4)
Penetapan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan kemudian dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Nilai agunan yang wajib diserahkan kepada Bank Indonesia ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar jumlah FPJP.
(2)
Dalam hal agunan berupa SBI, nilai agunan ditetapkan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai jual SBI pada tanggal permohonan FPJP.
(3)
Dalam hal agunan berupa Obligasi Pemerintah, nilai agunan ditetapkan sebesar 115% (seratus lima belas perseratus) dari nilai pasar Obligasi Pemerintah pada tanggal permohonan FPJP.
(4)
Perhitungan nilai jual SBI dan nilai pasar Obligasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(5)
Perubahan persentase nilai agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang diserahkan kepada Bank Indonesia harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan atau Bank Indonesia.
(2)
Bank yang telah memperoleh FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk memperjualbelikan dan atau menjaminkan kembali surat berharga yang masih dalam status sebagai agunan FPJP.
(3)
Bank wajib mengganti agunan FPJP apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Apabila Bank tidak mengganti agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka berdasarkan peraturan ini, Bank Indonesia dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab yang timbul dan yang mungkin timbul kepada pihak-pihak lain yang terkait dengan agunan.

Pasal 6

(1)
Jangka waktu setiap FPJP adalah 1 (satu) hari kerja (overnight).
(2)
Bank dapat menggunakan FPJP sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut.

Pasal 7

Bank yang mengajukan FPJP wajib memenuhi persyaratan:
a.
ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum yang berlaku; dan
b.
tingkat kesehatan Bank dalam waktu 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut sekurang-kurangnya cukup sehat sebagaimana tercantum dalam administrasi Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia mengenakan biaya bunga kepada Bank atas penggunaan FPJP.
(2)
Biaya bunga FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar nilai tertinggi dari:
a.
rata-rata tertimbang suku bunga PUAB keseluruhan jangka waktu overnight pada 1 (satu) hari kerja sebelum permohonan FPJP ditambah marjin tertentu; atau
b.
rata-rata tertimbang tingkat diskonto SBI jangka waktu 1 (satu) bulan pada lelang terakhir ditambah marjin tertentu.
(3)
Marjin tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar 200 (dua ratus) basis points.
(4)
Marjin tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat disesuaikan sewaktu-waktu dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Pada saat FPJP jatuh waktu, Bank Indonesia mendebet rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal pada saat FPJP jatuh waktu, saldo giro Rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk pelunasan FPJP maka:
a.
Bank dapat mengajukan permohonan FPJP yang baru dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan ; atau
b.
Apabila Bank tidak mengajukan permohonan FPJP baru maka Bank Indonesia mengeksekusi agunan FPJP dengan cara menjual sesuai dengan harga pasar.
(3)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Bank Indonesia dapat mengeksekusi agunan FPJP dengan cara menjual sesuai dengan harga pasar apabila dana pada saldo giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk pelunasan dan Bank yang bersangkutan telah menggunakan FPJP selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut.
(4)
Selama dalam proses eksekusi agunan, Bank tetap dikenakan biaya bunga sampai dengan eksekusi agunan selesai dilaksanakan.
(5)
Apabila hasil eksekusi agunan lebih kecil dari nilai FPJP dan kewajiban bunga yang harus dilunasi oleh Bank maka Bank wajib menyetor untuk memenuhi kekurangannya.
(6)
Apabila hasil eksekusi agunan lebih besar dari nilai FPJP dan kewajiban bunga yang harus dilunasi oleh Bank maka Bank Indonesia mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank.

Pasal 10

Dalam rangka pengawasan atas penggunaan FPJP oleh Bank, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank yang bersangkutan.

Pasal 11

Penggunaan FPJP yang tidak sesuai dengan ayat (2) dikenakan sanksi berupa:
a.
tidak dapat memperoleh FPJP selama batas waktu tertentu; dan
b.
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai FPJP diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia

Pasal 13

Persyaratan Bank yang mengajukan FPJP sebagaimana diatur dalam mulai berlaku sejak 1 Januari 2002.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/1/PBI/1999 tanggal 18 Mei 1999 tentang Fasilitas Pendanaan Dalam Rangka Mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.