Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Berlakunya Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2947).