Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1467), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menetapkan rencana Lelang SBSN sebelum tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
(2)
Penetapan rencana Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi:
a.
seri SBSN;
b.
mata uang;
c.
jenis akad;
d.
tanggal jatuh tempo;
e.
tanggal Lelang SBSN;
f.
target indikatif;
g.
metode penetapan harga SBSN;
h.
persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SBSN yang akan ditawarkan;
i.
aset SBSN;
j.
jumlah target maksimal; dan
k.
tanggal setelmen.
(3)
Pengumuman rencana Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pelaksanaan Lelang SBSN.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dapat dilakukan dengan menggunakan metode Harga Beragam atau metode Harga Seragam.
(2)
Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dilakukan berdasarkan Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang atau Harga Rata-rata Tertimbang hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif dalam hal menggunakan metode Harga Beragam.
(3)
Dalam hal tidak terdapat Penawaran Kompetitif, penetapan harga SBSN untuk Penawaran Pembelian Non Kompetitif mengacu pada tingkat imbal hasil di pasar sesuai dengan pedoman Penyusunan Imbal Hasil/Harga Acuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2)
Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal jumlah target maksimal Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf j tidak terpenuhi.
(3)
Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
4.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Penawaran pembelian dalam Lelang SBSN Tambahan dilakukan melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif berdasarkan:
a.
Harga Rata-rata Tertimbang; atau
b.
Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang, yang dimenangkan dalam Lelang SBSN.
(2)
Harga Setelmen bagi pemenang Lelang SBSN Tambahan ditetapkan dengan metode Harga Seragam berdasarkan harga bersih yang dikonversi dari Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang yang dimenangkan dalam Lelang SBSN. # Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.