Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, diberikan Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Besaran Tunjangan Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Besaran Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif bagi:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.