Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 2, Tahun 1948 dari Hal Peraturan Kecelakaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

I.
1.
ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948 diganti dengan ayat 2 baru, yang bunyinya sebagai berikut:
(2)
Pegawai-pengawas ialah pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan untuk menjalankan pengawasan terhadap berlakunya Undang-Undang Kecelakaan 1947 didalam daerah yang tertentu. Penetapan sebagai pegawai-pengawas dapat dicabut sewaktu-waktu."
2.
ayat 3 dihapuskan.
3.
ayat 4 dijalankan ayat 3 baru, yangberbunyi sebagai berikut:
(3)
Pegawai-pengawas yang ditunjuk berdasarkan ayat 2, boleh menunjuk pegawai yang dibawahnya atau yang diperbantukan padanya sebagai pegawai-pengawas didalam halhal yang tertentu untuk menjalankan pengusutan di tempat kecelakaan seperti yang dimaksudkan didalam ayat 1 dari Undang-Undang Kecelakaan. Penunjukan itu dapat dicabut sewaktu-waktu. II.
1.
Dalam kata "dua" dibelakang kata "rangkap" diganti dengan kata "tiga", sehingga itu berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Pemberitahuan tentang kecelakaan-kecelakaan yang dimaksudkan didalam ayat 2 dari Undang-Undang Kecelakaan 1947, harus dilakukan dengan jalan memasukkan daftar rangkap tiga yang dibubuhi tanda tangan, diberi tanggal dan diisi dengan sesungguhnya menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan."
2.
Didalam ayat 2 kata "dua" dibelakang kata "rangkap" diganti dengan kata "tiga", sehingga ayat 2 itu berbunyi sebagai berikut:
(2)
Sebelum lewat 2 kali 24 jam, majikan atau pengurus perusahaan diwajibkan memasukkan kepada pegawai-pengawas daftar yang dimaksudkan didalam ayat 1 rangkap tiga, sesudah diisi, dibubuhi tanggal dan tanda tangan dan sebagainya." III.
1.
dijadikan ayat 1.
2.
Pasal tersebut ditam bah dengan ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:
(2)
perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran."

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1948. Ditetapkan di Yogyakarta. Di umum kan pada tanggal Agustus 1948. pada tanggal Agustus 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Wakil Sekretaris Negara, SOEKARNO. RATMO KO Menteri Perburuhan dan Sosial, KOESNAN.