Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1948. Ditetapkan di Yogyakarta. Di umum kan pada tanggal Agustus 1948. pada tanggal Agustus 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Sekretaris Negara, SOEKARNO.
RATMO KO Menteri Perburuhan dan Sosial,
KOESNAN.