Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Penugasan Kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase Hesham Al-warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menugaskan Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara Pemerintah Republik Indonesia dan Hesham Al-Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam.
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk:
a.
mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
b.
mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan;
c.
membentuk Tim Pendukung;
d.
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan mendapatkan arahan dari Wakil Presiden.
Pasal 4
Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam kepada Presiden.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam berlaku sampai dengan berakhirnya penyelesaian sengketa arbitrase.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.