Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Pengeluaran Surat Tanda Penerimaan Uang Berhubung dengan Kurangnya Uang Kecil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jika dipandang perlu untuk mengatasi kesukaran karena kurangnya uang kecil, maka dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat diusahakan oleh Kepala-kepala Daerah Karesidenan, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Daerah Kota Surakarta percetakan dan peredaran surat tanda penerimaan uang.
(2)
Jumlah surat yang dicetak, jenis harga dan bentuknya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
Surat tanda penerimaan uang sebagai termaksud dalam dapat ditukarkan dengan uang sah, dan uang sah dapat ditukarkan dengan surat tanda penerimaan uang, ditempat-tempat yang ditunjuk oleh Kepala-kepala Daerah Karesidenan, kepala Daerah Istimewa Yogyakarta atau Kepala Daerah Surakarta, dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1)
Surat tanda penerimaan uang sebagai termaksud dalam harus ditukar kembali dengan uang sah atau dengan surat tanda penerimaan uang baru selambat-lambatnya dua bulan setelah mulai diperedarkan.
(2)
Tiap lembar surat tanda penerimaan uang tersebut harus memuat dengan jelas tanggal mulai diperedarkan dan tanggal selambat-lambatnya untuk menukar kembali dengan uang sah.
(3)
Menteri Keuangan memberikan peraturan lebih lanjut tentang serat tanda yang belum ditukarkan pada hari tersebut.
(4)
Bon yang maksudnya sama dengan surat tanda tersebut, yang pada hari pengumuman Peraturan Pemerintah ini telah diperedarkan, harus diganti dengan uang sah atau dengan surat tanda penerimaan, yang memenuhi syarat-syarat yang diadakan dengan atau berdasarkan atas Peraturan Pemerintah ini, selambat-lambatnya pada tanggal 15 September 1948.
Pasal 4
(1)
Surat tanda penerimaan uang sebagai termaksud dalam hanya dapat digunakan untuk pembayaran dalam daerah kekuasaan Kepala Daerah yang mengusahakan pengeluarannya, atau daerah yang lebih kecil, menurut petunjuk Menteri Keuangan.
(2)
Surat tanda tersebut tidak dapat digunakan untuk pembayaran kepada kas-kas Negara dan kas-kas lain yang dilarang menerimanya oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
Surat tanda penerimaan uang sebagai termaksud dalam hanya boleh dikeluarkan untuk menukarkan uang sah atau tanda penerimaan uang yang dikeluarkan terakhir.
(2)
Uang sah atau surat tanda penerimaan uang yang dikeluarkan terakhir, yang diterima karena penukaran, harus disimpan dan dibukukan menurut petunjuk Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan lain untuk menjalankan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Diumumkan pada tanggal 26 Agustus 1948. W akil Sekretaris Negara, RATMOKO