Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2006 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini Ibu Kota Kabupaten Ngada dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dipindahkan dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa.

Pasal 2

(1)Bajawa sebagai Ibu Kota Kabupaten Ngada mempunyai batas-batas sebagai berikut : a.sebelah utara berbatasan dengan Desa Inelika, Kecamatan Bajawa Utara; b.sebelah timur berbatasan dengan Desa Mangulewa, Desa Rakateda II, Kecamatan Golewa, dan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu; c.sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu, dan Kelurahan Foa, Kecamatan Aimere; d.sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Foa, dan Desa Keligejo, Kecamatan Aimere. (2)Batas wilayah Bajawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir pada peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada sebagaimana dimaksud dalam dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada;

Pasal 4

Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke M # Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.
H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO # Diundang kan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN