Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 Tentang Tanda-tanda Kehormatan/penghargaan untuk Kepolisian Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Satyalencana diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan/penghargaan kepada para anggota Kepolisian Negara, kesatuan-kesatuan Kepolisian Negara dan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini di dalam melaksanakan tugas pekerjaan untuk kepentingan Kepolisian Negara atau yang memberi jasa-jasa yang patut dihargai oleh Kepolisian Negara.
B.
JENIS-JENIS TANDA KEHORMATAN.

Pasal 2

(1)
Sesuai dengan tingkatan karya yang dilaksanakan, maka Satyalencana untuk Kepolisian Negara ditetapkan dengan tingkatan dari atas ke bawah sebagai berikut:
a.
SATYALENCANA.
1.
YANA UTAMA
2.
KSATRIA TAMTAMA
3.
KARYA BHAKTI
4.
PRASETYA PANCA WARSA.
b.
NUGRAHA SAKAMTI:
1.
JANA UTAMA
2.
KSATRIA TAMTAMA
3.
KARYA BHAKTI.
c.
Tanda penghargaan lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Satyalencana tanda penghargaan yang disebutkan dalam ayat (1) huruf a termaksud di atas diberikan kepada perseorangan; yang tersebut dalam ayat (1) huruf b kepada kesatuan-kesatuan dari Kepolisian Negara; sedangkan yang tersebut dalam ayat (1) huruf c kepada perseorangan atau kesatuan-kesatuan dari Kepolisian Negara. BAB II.
A.
SATYALENCANA JANA UTAMA.

Pasal 3

(1)
Kepada anggota Kepolisian Negara, yang dalam waktu sedikit-dikitnya sewindu dengan penuh kewaspadaan telah berbakti dan berdarma guna kepentingan pelaksanaan tugas pekerjaannya, sehingga menjadi tauladan yang dapat memajukan serta memelihara sifat-sifat kepolisian yang sejati diberikan tanda kehormatan "Satyalencana Jana Utama".
(2)
"Satyalencana Jana Utama" dapat diberikan pula kepada warga negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara yang menjalankan tugas luhur kepolisian dan aktif membina usaha-usaha kepolisian menuju kesempurnaan.
(3)
Kepada mereka yang telah mendapatkan tanda kehormatan "Satyalencana Jana Utama" dapat diberikan "Satyalencana Jana Utama" untuk kedua dan ketiga kalinya.
(4)
Pemberian ulangan tersebut dalam ayat (3) dilakukan dengan melekatkan gambar bunga teratai pada pita penggantung dan tanda sehari-hari.

Pasal 4

"Satyalencana Jana Utama" berbentuk seperti berikut:
1.
Bentuk tanda kebesaran.
a.
Bentuk:
1.
Bagian muka: Berbentuk bunga teratai berwarna perak. Di dalamnya terdapat dua lingkaran, satu terdiri dari garis lingkaran-lingkaran kecil dan kedua terdiri dari garis lingkaran polos. Pada bagian dalam lingkaran kedua ini terlukis perisai lambang Kepolisian Negara di atas dasar merah. Pada bagian bawah lingkaran-lingkaran terlukis seutas pita dengan kata-kata "Jana Utama". Pada bagian atas dasar lencana terlukis tiga buah bintang bersudut lima, sebagai lambang Tribrata. Satyalencana ini dibuat dari logam disepuh emas dan perak.
2.
Bagian belakang: Bagian belakang terdapat tulisan Republik Indonesia.
3.
Ukuran:
a)
Jari-jari dari Satyalencana Jana Utama 17.5 mm.
b)
Jari-jari lingkaran titik-titik (meeldraden) sebelah luar 11.25 mm.
c)
Jari-jari lingkaran titik-titik (meeldraden) sebelah dalam 10,5 mm.
d)
Jari-jari lingkaran polos yang melingkari lambang Kepolisian Negara sebelah dalam 9.75 mm.
e)
Tebal lingkaran tersebut huruf (c) 0.5 mm.
f)
Tinggi perisai Lambang Kepolisian 19.5 mm.
g)
Lebar perisai Lambang Kepolisian 15 mm.
h)
Tinggi tiang Lambang Kepolisian 8.5 mm.
i)
Lebar tiang di bagian tengah Lambang Kepolisian 2.25 mm.
j)
Jari-jari ketiga bintang kecil 2.25 mm.
k)
Lebar pita dari tulisan Jana Utama 3.5 mm.
l)
Tinggi huruf dari tulisan Jana Utama 2.5 mm.
b.
Pita penggantung berukuran panjang 40 mm dan lebar 35 mm dengan dasar hitam, dengan kedua pinggirnya diberi garis kuning lebar 4 mm dan di tengah-tengahnya terdapat gambar bunga teratai.
2.
Bentuk tanda sehari-hari.
a.
Bentuk: Berbentuk pita, empat persegi panjang, dasar berwarna hitam, dengan kedua pinggirnya diberi garis tebal kuning dan di tengah-tengahnya terdapat gambar bunga teratai.
b.
Ukuran: Lebar 10 mm dan panjang 35 mm.
3.
Bentuk ulangan.
a.
Bentuk:
1.
Pemberian pertama
a)
Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi satu gambar bunga teratai.
b)
Pada ular-ular diberi satu gambar bunga teratai.
2.
Pemberian kedua:
a)
Pada pita penggantung dan pada pita sehari-hari diberi dua gambar bunga teratai.
b)
Pada ular-ular diberi dua gambar bunga teratai.
3.
Pemberian ketiga:
a)
Pada pita penggantung dan pada pita sehari-hari diberi tiga gambar bunga teratai.
b)
Pada ular-ular diberi tiga gambar bunga teratai.
4.
Keterangan tentang arti gambar.
a.
Perisai : Korps Kepolisian Negara adalah pelindung rakyat.
b.
Obor : Menginsyafkan rakyat dengan jalan memberi penerangan kepada masyarakat. Sinar obor berjumlah 17 berkas, api obor berlidah 8 buah, tiang bersaf 4 pada ujung atas dan bersaf 5 pada ujung kakinya, kesemuanya melambangkan detik bersejarah, ialah 17-8-1945.
c.
Tiang : Korps Kepolisian Negara adalah tiang Negara.
d.
Tiga bintang: 1. masing-masing bersudut lima, hal mana menunjukkan kepada dasar Negara: Pancasila.
2.
Tiga bintang, melambangkan Tribrata sebagai pedoman hidup bagi tiap anggota Kepolisian Negara.
e.
Bunga teratai: Lambang kesucian dan kebijaksanaan.
f.
Merah putih : Warna merah sebagai dasar perisai dan warna putih (perak) dari bunga teratai-berasal dari warna Sang Saka (warna merah tersebut dibuat dari email).
B.
SATYALENCANA KSATRIA TAMTAMA.

Pasal 5

(1)
Kepada anggota Kepolisian Negara yang berjasa dalam tugas Kepolisian dan memenuhi syarat-syarat keberanian, ketaatan disertai dengan hikmah kebijaksanaan diberikan Tanda Kehormatan "Satyalencana Ksatria Tamtama".
(2)
Kepada mereka yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan "Satyakencana Ksatria Tamtama" dapat diberikan "Satyalencana Ksatria Tamtama" untuk kedua, ketiga kalinya dan seterusnya.
(3)
Pemberian ulangan tersebut dalam ayat (2) dilakukan dengan melekatkan angka Romawi dari pada perak pada pita penggantung dan tanda sehari-hari.

Pasal 6

"Satyalencana Ksatria Tamtama" berbentuk sebagai berikut:
1.
Bentuk tanda kebesaran.
a.
Bentuk.
1.
Bagian muka: Dasar lencana berbentuk lingkaran yang merupakan.perisai bundar. Pada bagian dasar ini tergambar tiga buah bintang bersudut lima, sebagai lambang Tribrata, dua pedang bersilang, di tengah-tengah terdapat perisai sebagai lambang Kepolisian. Pada sebelah kiri perisai terdapat seuntai padi dengan 17 biji padi dan pada sebelah kanan perisai terdapat setangkai bunga kapas dengan daunnya yang berjumlah 8 buah, sedang di bawah perisai di antara pangkal-pangkal pedang yang bersilang itu terdapat tulisan: KSATRIA ΤΑΜΤΑΜΑ. Satyalencana ini dibuat dari logam bersepuhkan emas.
2.
Bagian belakang: Di bagian belakang terdapat tulisan Republik Indonesia.
3.
Ukuran:
a)
Perisai bundar (dasar Satyalencana) dengan jari-jari 17,5 mm.
b)
Panjang pedang seluruhnya 38 mm.
c)
Lebar pedang 2,75 mm.
d)
Lebar "handbescherming" dari pedang 6,5 mm.
e)
Tinggi perisai 21 mm.
f)
Lebar perisai 16.5 mm.
g)
Tinggi tiang di dalam obor 10 mm.
h)
Lebar tiang di bagian tengah-tengahnya 1,5 mm.
i)
Jari-jari bintang kecil 2.5 mm.
j)
Jarak dari titik tengah sampai sebelah luar dari kapas/padi 15 mm.
k)
Jarak dari titik tengah sampai sebelah dalam 12 mm.
l)
Jarak dari titik tengah Satyalencana sampai titik tengah ketiga bintang kecil 13,5 mm.
m)
Tinggi huruf tulisan "Ksatria Tamtama" 5 mm.
b.
Pita penggantung. Berukuran panjang 40 mm dan lebar 35 mm dengan dasar merah jingga dan di kedua pinggirnya diberi garis kuning lebar 4 mm.
2.
Bentuk tanda sehari-hari.
a.
Bentuk : Empat persegi panjang warna dasar merah jingga, dengan di kedua pinggirnya diberi garis kuning lebar 4 mm.
b.
Ukuran : Lebar 10 mm dan panjang 35 mm.
3.
Bentuk ulangan.
1.
Pemberian pertama.
a.
Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi 1, terbuat dari logam perak.
2.
Pada ular-ular diberi angka Romawi 1, terbuat dari logam perak.
b.
Pemberian kedua.
1.
Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi II terbuat dari logam perak.
2.
Pada ular-ular diberi angka Romawi II terbuat dari logam perak.
c.
Pemberian ketiga.
1.
Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi III terbuat dari logam perak.
2.
Pada ular-ular diberi angka Romawi III terbuat dari logam perak.
d.
Pemberian selanjutnya: akan ditentukan lebih lanjut.
C.
SATYALENCANA KARYA BHAKTI.

Pasal 7

(1)
Kepada anggota Kepolisian Negara yang aktip turut serta dalam kejadian-kejadian yang patut dikenangkan demi kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara, diberi Tanda Kehormatan "Satyalencana Karya Bhakti".
(2)
Kepada mereka yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan "Satyalencana Karya Bhakti" dapat diberikan lagi "Satyalencana Karya Bhakti" untuk jasa yang berikutnya.
(3)
Pemberian ulangan tersebut dalam ayat (2) dilakukan dengan melekatkan bintang dari perak pada pita penggantung dan tanda sehari-hari.

Pasal 8

"Satyalencana Karya Bhakti" berbentuk seperti berikut:
1.
Bentuk tanda kebesaran.
a.
Bentuk.
1.
Bagian muka: Berbentuk segitiga dan satu lingkaran padi dan kapas. Pada tengah-tengah segitiga terdapat sebuah obor dan tulisan Karya Bhakti sedangkan pada lingkaran padi dan kapas terdapat tiga buah bintang. Satyalencana Karya Bhakti dibuat seluruhnya dari pada logam berwarna perak.
2.
Bagian belakang: Di bagian belakang terdapat tulisan Republik Indonesia.
3.
Ukuran:
a.
Jari-jari lencana sampai ujung bintang 17.5 mm.
b.
jari-jari dari segitiga 16.5 mm.
c.
jari-jari lingkaran padi dan kapas sebelah luar 13.5 mm.
d.
jari-jari bintang masing-masing 5.5 mm.
e.
jari-jari cincin penggantung ukuran luar 3.5 mm.
f.
tinggi huruf Karya Bhakti 2.25 mm.
b.
Pita penggantung: Berukuran panjang 40 mm dan lebar 35 mm dengan dasar ungu dan di kedua pinggirnya diberi garis kuning lebar 4 mm.
2.
Bentuk tanda sehari-hari.
a.
Bentuk. Empat persegi panjang, warna dasar ungu, dengan di kedua pinggirnya diberi garis berwarna kuning. Di tengah-tengah terdapat bintang berwama perak.
b.
Ukuran: Lebar 10 mm dan panjang 35 mm.
3.
Bentuk ulangan.
a.
Pemberian pertama kali:
1.
pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi satu bintang berwarna perak.
2.
pada ular-ular diberi satu bintang berwarna perak.
b.
Pemberian kedua kali:
1.
pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi dua bintang berwarna perak.
2.
pada ular-ular diberi dua bintang berwarna perak.
c.
Pemberian ketiga kali:
1.
pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi tiga bintang berwarna perak.
2.
pada ular-ular diberi tiga bintang berwarna perak.
d.
Pemberian selanjutnya: akan ditentukan lebih lanjut.
4.
Keterangan tentang gambar.
a.
Kapas dan padi: Melambangkan kesejahteraaan sebagai tujuan terakhir dari pada segala usaha.
b.
Segitiga dan tiga buah bintang yang masing-masing bersudut lima (Pancasila) melambangkan Tribrata sebagai pedoman hidup bagi tiap anggota Kepolisian Negara.
c.
Obor: Menginsyafkan rakyat dengan jalan memberi penerangan kepada masyarakat.
D.
SATYALENCANA PRASETYA PANCA WARSA.

Pasal 9

(1)
Kepada anggota Kepolisian Negara yang melakukan dinas Kepolisian selama 5 tahun dengan tidak terputus-putus dan memenuhi syarat-syarat kesetiaan dan kebijaksanaan diberikan Tanda Kehormatan "Satyalencana Prasetya Panca Warsa".
(2)
Pemberian ulangan "Satyalencana Prasetya Panca Warsa" dilakukan dengan melekatkan angka-angka Romawi berwarna perak pada pita penggantung dan tanda sehari-hari.

Pasal 10

"SATYALANCANA PRASETYA PANCA WARSA "berbentuk seperti berikut:
1.
Bentuk tanda kebesaran:
a.
Bentuk:
1.
Bagian muka Berbentuk bunga teratai dan didalamnya terdapat gambar obor beserta tiangnya. Diatas obor tertulis PRASETYA PANCA WARSA. Satyalancana ini dibuat dari pada logam/perunggu.
2.
Bagian belakang: Dibagian belakang terdapat tulisan Republik Indonesia.
3.
Ukuran jari-jari lancana sampai ujung bunga teratai 17.5 mm. jari-jari lingkaran ukuran dalam 12.5 mm jari-jari cincin penggantung ukuran luar 3.5 mm tinggi obor 18 mm tinggi huruf Prasetya Panca Warsa 2.25 mm.
b.
Pita penggantung: Berukuran panjang 40 mm dan lebar 35 mm dengan dasar biru dan dikedua pinggirnya diberi garis kuning lebar 4 mm.
2.
Bentuk tanda sehari-hari:
a.
Bentuk: Empat persegi panjang, warna dasar biru tua dengan dikedua pinggirnya diberi garis kuning. Ditengah-tengah terdapat angka Romawi.
b.
Ukuran' Panjang 35 mm, lebar 10 mm.
3.
Bentuk ulangan:
a.
Pembagian pertama kali: Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi I.
b.
Pemberian kedua kali : Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi II.
c.
Pemberian ketiga kali Pada pita penggantung dan pita sehari-hari diberi angka Romawi III

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.