Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor Bank Umum dan Bank Umum Syariah berbadan hukum Indonesia yang beroperasidiluar negeri.
2.
Pihak Asing adalah:
a.
warga negara asing;
b.
badan hukum asing atau lembaga asing lainnya;
c.
warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;
d.
kantor Bank diluar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia; atau
e.
kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
3.
Warga Negara Asing adalah orang yang memiliki kewarganegaraan selain Indonesia, termasuk yang memiliki menetap atau izin tinggal di Indonesia.
4.
Badan Hukum Asing atau Lembaga Asing lainnya adalah badan hukum atau lembaga asing yang didirikan diluar negeri, namun tidak termasuk:
a.
kantor cabang dari bank yang berkedudukan diluar negeri;
b.
perusahaan penanaman modal asing (PMA); atau
c.
badan hukum asing atau lembaga asing yang memiliki kegiatan yang bersifat nirlaba.
5.
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi penjualan dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah.
6.
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah, gabungan turunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah dan suku bunga (valuta asing dan Rupiah), atau gabungan antar turunan dari nilai tukar valuta asing terhadap Rupiah.
7.
Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
8.
Kredit atau Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga atau imbalan, termasuk:
a.
cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang; atau
c.
pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
9.
Transfer Rupiah adalah pemindahan sejumlah dana Rupiah yang ditujukan kepada penerima dana untuk kepentingan Bank ataupun nasabah Bank, baik melalui setoran tunai maupun pemindahbukuan antarrekening pada Bank yang sama atau Bank yang berbeda, yang menyebabkan bertambahnya saldo rekening Rupiah penerima dana.
10.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang, termasuk obligasi yang diterbitkan oleh lembaga multilateral atau supranasional yang seluruh dana hasil penerbitan obligasi tersebut digunakan untuk kepentingan pembiayaan kegiatan ekonomi di Indonesia, termasuk surat berharga yang berdasarkan prinsip syariah.
11.
Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli antara valuta asing terhadap Rupiah dengan penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi, termasuk transaksi dengan penyerahan dana pada hari yang sama (today) atau dengan penyerahan dana 1 (satu) harikerja setelah tanggal transaksi (tomorrow).
12.
Prime Bank adalah bank yang memiliki peringkat investasi tertentu dari lembaga pemeringkat dan total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam Banker's Almanac.
13.
Call Spread Option adalah gabungan beli call option dan jual call option yang dilakukan secara simultan dalam satu kontrak transaksi dengan strike price yang berbeda dan nominal yang sama.

Pasal 12

(1)
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi:
a.
Transaksi Spot; dan
b.
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah.
(2)
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
transaksi derivatif yang standar (plain vanilla), dalam bentuk forward, swap, option, dan cross currency swap (CCS); dan
b.
transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option.

Pasal 13

(1)
Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak.
(2)
Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib:
a.
memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing;
b.
menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Bank;
c.
memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Pihak Asing untuk pelaksanaan kegiatan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan
d.
memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah.
(3)
Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing, Bank wajib menggunakan kuotasi harga (kurs) valuta asing terhadap Rupiah yang ditetapkan oleh Bank.
(4)
Dalam hal Bank melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank juga wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagibank umum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak, edukasi kepada nasabah, dan kuotasi harga (kurs) pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
huruf a, yang dilakukan Bank dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi.
(2)
Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi.
(3)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi seluruh kegiatan:
a.
perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau
b.
investasi berupa foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
(4)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan expense estimation).
(5)
Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk:
a.
penggunaan Sertifikat Bank Indonesia, untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah;
b.
penempatan dana pada Bank (vostro) antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit);
c.
fasilitas pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby ban dan undisbursed ban; dan
d.
penggunaan Surat Berharga Bank Indonesia dalam valuta asing.
(6)
Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward oleh Pihak Asing kepada Bank dan untuk transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing, Underlying Transaksi juga meliputi kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit).
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD 25.000,00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing.
(2)
Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi.
(3)
Dalam hal nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam kelipatan USD 5.000,00 (lima ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nominal Underlying Transaksi dimaksud dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD 5.000,00 (lima ribu dolar Amerika Serikat).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing adalah masing-masing USD 1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksiper Pihak Asing maupun per posisi (outstanding) per Bank.
(2)
Jum lah tertentu (threshold) sebagaimana din aksud dalam ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward adalah USD 5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksiper Pihak Asing.
(3)
Penjualan valuta asing terhadap Rupiah dengan Transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) dan pem belian valuta asing terhadap Rupiah dengan Transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana din aksud pada ayat (1) dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward sebagain ana din aksud pada ayat (2) dilarang melebihi nilainom inalUnderlying Transaksi.
(4)
Dalam hal nom inal Underlying Transaksi sebagain ana din aksud pada ayat (3) tidak dalam kelipatan USD 10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nom inal Underlying Transaksi tersebut dapat dilakukan pem bulatan ke atas dalam kelipatan USD 10,000.00 (sepuluh ribu dolar Am erika Serikat).
(5)
Jangka waktu pembelian dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Bank kepada Pihak Asing dilarang melebihijangka waktu Underlying Transaksi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jum lah terten tu (threshold) dan pem bulatan kelipatan sebagain ana din aksud pada ayat (1) sam pai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
Dalam halUnderlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa investasi sebagain ana din aksud dalam ayat (3) huruf b maka Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib memenuhiketentuan sebagaiberikut:
a.
terdapat realisasi investasi; dan
b.
nilai Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk investasi paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokum en Underlying Transaksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai realisasi investasi sebagain ana din aksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 8

Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dapat pula dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing dalam rangka cover hedging Bank.

Pasal 9

Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank sebagain ana din aksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awalyang dilakukan melalui:
a.
perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lam a sam a dengan jangka waktu Underlying Transaksiawal;
b.
percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c.
pengakhiran transaksi (unwind). Bagian Kelin a Transaksi Structured Product Valuta Asing Terhadap Rupiah Berupa CallSpread Option

Pasal 10

(1)
Bank dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah.
(2)
Larangan sebagain ana din aksud pada ayat (1) juga berlaku bagiBank sebagaiagen penjual (selling agent).

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.