(1)Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2)Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/ kota dengan rincian sebagai berikut:
a.6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/ kota; dan
b.3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/ kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/ melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
(3)Penerimaan PBB bagian daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian:
a.16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b.64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/ kota yang bersangkutan; dan
c.9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(4)Bagian daerah dari biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi dengan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:
a.Objek pajak sektor pedesaan, 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 90% (sembilan puluh persen) bagian Daerah;
b.Objek pajak sektor perkotaan, 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah;
c.Objek pajak sektor perkebunan, 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 40% (empat puluh persen) bagian Daerah;
d.Objek pajak sektor perhutanan, 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 35% (tiga puluh lima persen) bagian Daerah; dan
e.Objek pajak sektor pertambangan, 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak dan 30% (tiga puluh persen) bagian Daerah.