Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2008 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Soda Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Negara Soda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 47) dibubarkan.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.