Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEKARNO. PERDANA MENTERI,
ttd. WILOPO MENTERI DALAM NEGERI,
ttd. MOHAMAD ROEM
Diundangkan pada tanggal 27 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN
ttd. LOEKMAN WIRIADINATA