Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Di dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.
tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara;
b.
jawatan, ialah organisasi sesuatu Kementerian yang berdiri sendiri, sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 26);
c.
daerah Swatantra, ialah daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Pasal 2

Kecuali jika penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

(1)
Di dalam hal penguasaan tersebut dalam ada pada Menteri Dalam Negeri, maka ia berhak:
a.
menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan tersebut dalam ;
b.
mengawasi agar supaya tanah Negara tersebut dalam sub a dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bertindak menurut ketentuan tersebut dalam .
(2)
Di dalam al penguasaan atas tanah Negara pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra sebagai tersebut dalam , maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak menurut ketentuan dalam .

Pasal 4

Penguasaan sebagai dimaksud dalam ayat 1 sub a diserahkan kepada:
1.
sesuatu Kementerian atau Jawatan untuk melaksanakan kepentingan tertentu dari Kementerian atau Jawatan itu,
2.
sesuatu Daerah Swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan daerahnya, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra berkewajiban akan menyerahkan kembali penguasaan atas tanah Negara kepada Menteri Dalam Negeri di dalam hal tanah atau sebagian dari tanah itu tidak dipergunakan lagi untuk melaksanakan atau menyelenggarakan kepentingan sebagai dimaksud dalam atau maksud yang terkandung dalam penyerahan penguasaan tersebut dalam .

Pasal 6

Menteri Dalam Negeri, atas permintaan pihak yang bersangkutan, membebaskan penguasaan atas tanah Negara atau sebagian dari itu atau merubah peruntukan tanah tersebut.

Pasal 7

Menteri Dalam Negeri dapat melimpahkan kekuasaan yang dimaksud dalam ayat 1 sub a dan kepada Gubernur/Kepala Daerah Propinsi.

Pasal 8

Setelah mendengar pihak yang bersangkutan, Menteri Dalam Negeri berhak mencabut penguasaan atas tanah Negara sebagai dimaksud dalam dan di dalam hal:
a.
penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi;
b.
luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat melebihi keperluannya,
c.
tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mestinya.

Pasal 9

(1)
Kementerian, Jawatan dan Daerah Swatantra, sebelum dapat menggunakan tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan kepadanya itu menurut peruntukannya, dapat memberi izin kepada pihak lain untuk memakai tanah-tanah itu dalam waktu yang pendek.
(2)
Perizinan untuk memakai tersebut dalam ayat 1 dari pasal ini bersifat sementara dan setiap waktu harus dapat dicabut kembali.
(3)
Tentang perizinan tersebut dalam ayat 2 di atas, Menteri Dalam Negeri perlu diberitahu.

Pasal 10

Ketentuan-ketentuan termaktub dalam ayat 2, dan Pasal-, 6, 8 dan 9 dari Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku bagi tanah-tanah Negara yang penguasaannya diserahkan dengan undang-undang.

Pasal 11

(1)
Tanah yang dibeli atau yang dibebaskan dari hak-hak rakyat oleh sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk penyelenggaraan/pelaksanaan kepentingannya, menjadi tanah Negara pada saat terjadinya pembelian/pembebasan tersebut, dengan pengertian, bahwa penguasaan atas tanah itu, oleh Menteri Dalam Negeri akan diserahkan kepada Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra yang bersangkutan, setelah diterimanya pemberitaan tentang pembelian/pembebasan dan peruntukan tanah tersebut.
(2)
Menteri Dalam Negeri memberikan ketentuan-ketentuan umum tentang cara pembelian/pembebasan hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.

Pasal 12

Kepada Daerah Swatantra dapat diberikan penguasaan atas tanah Negara dengan tujuan untuk kemudian diberikan kepada pihak lain dengan sesuatu hak menurut ketentuan-ketentuan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

Tiap-tiap tahun, selambat-lambatnya pada akhir triwulan pertama, Daerah Swatantra yang bersangkutan menyampaikan laporan lengkap tentang keadaan dan penggunaan tanah tersebut dalam kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 1953. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO. PERDANA MENTERI, ttd. WILOPO MENTERI DALAM NEGERI, ttd. MOHAMAD ROEM Diundangkan pada tanggal 27 Januari 1953 MENTERI KEHAKIMAN ttd. LOEKMAN WIRIADINATA