(1)Penerbit dalam menyelenggarakan LKD wajib paling kurang menerapkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana.
(2)Penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pencatatan data identitas Pemegang Uang Elektronik registered yang disederhanakan.
(3)Pencatatan data identitas Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mencakup informasi:
b.tempat dan tanggal lahir;
d.nomor dokumen identitas; dan
(4)Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didukung dengan dokumen identitas atau dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada Penerbit tentang profil calon Pemegang.
(5)Apabila dalam menyelenggarakan LKD, Penerbit menemukan kondisi:
a.terdapat ketidaksesuaian profil calon Pemegang;
b.terdapat calon Pemegang yang merupakan Politically Exposed Person (PEP); dan/atau
c.terdapat dugaan terjadi transaksi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, Penerbit wajib melaksanakan prosedur Customer Due Diligence (CDD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
# Pasal II
1.Penyampaian rencana penyelenggaraan LKD yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tunduk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5001) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5524) sampai dengan persetujuan diberikan oleh Bank Indonesia.
2.Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
3.Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.