Justisio

Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 24D

(1)
Penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu hanya dapat dilakukan oleh Penerbit berupa Bank.
(2)
Penerbit berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berbadan hukum Indonesia;
b.
merupakan bank umum yang memenuhi kriteria:
1.
Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4; atau
2.
Bank Pembangunan Daerah kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dan 2 yang memiliki sistem teknologi informasi yang memadai, serta profil mandat penyaluran program bantuan sosial; dan
c.
memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Penerbit berupa Bank yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan menyelenggarakan LKD melalui Agen LKD individu wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia rencana penyelenggaraan kegiatan LKD melalui Agen LKD individu.
(4)
Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap rencana penyelenggaraan kegiatan LKD melalui Agen LKD individu yang disampaikan oleh Penerbit berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penyampaian rencana penyelenggaraan LKD melalui Agen LKD individu, dan persetujuan Bank Indonesia diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
2.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24H

(1)
Penerbit dalam menyelenggarakan LKD wajib paling kurang menerapkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana.
(2)
Penerapan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pencatatan data identitas Pemegang Uang Elektronik registered yang disederhanakan.
(3)
Pencatatan data identitas Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang mencakup informasi:
a.
nama;
b.
tempat dan tanggal lahir;
c.
alamat;
d.
nomor dokumen identitas; dan
e.
nama ibu kandung.
(4)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didukung dengan dokumen identitas atau dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada Penerbit tentang profil calon Pemegang.
(5)
Apabila dalam menyelenggarakan LKD, Penerbit menemukan kondisi:
a.
terdapat ketidaksesuaian profil calon Pemegang;
b.
terdapat calon Pemegang yang merupakan Politically Exposed Person (PEP); dan/atau
c.
terdapat dugaan terjadi transaksi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, Penerbit wajib melaksanakan prosedur Customer Due Diligence (CDD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. # Pasal II
1.
Penyampaian rencana penyelenggaraan LKD yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tunduk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5001) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5524) sampai dengan persetujuan diberikan oleh Bank Indonesia.
2.
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
3.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.