Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Izin dan Pengamanan Keramaian yang Bersifat Komersial yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi penerimaan dari:
a.
penerbitan izin keramaian; dan
b.
pengamanan keramaian yang bersifat komersial.
(2)
Keramaian yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di antaranya kegiatan seni dan olahraga.

Pasal 2

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sebesar Rp0,00 (nol rupiah) per dokumen.

Pasal 3

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Penentuan tarif dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada unsur biaya yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas layanan izin dan pengamanan keramaian yang bersifat komersial yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.