Justisio

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam , meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
(2)
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
(3)
Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.

Pasal 3

(1)
Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam , dapat bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah;
b.
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
c.
kerjasama Pemerintah dengan badan usaha; dan/atau
d.
sumber lainnya yang sah.
(2)
Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan.

Pasal 4

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban.

Pasal 5

Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.