Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pejabat Negara lainnya, pegawai badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penghasilannya diperoleh sematamata dari pekerjaannya, diatur dengan Keputusan Presiden.