Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2007/156~PMK.07~2007Per.HTM 27/05/2008 PERATURAN MENTERI KEUANGAN Page 3 of 5 kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak melalui KPPN setempat berdasarkan pagu dalam Surat Keputusan Otorisasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006.
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp43.247.880.423,00 (empat puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi clan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp2.970.506.418,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta lima ratus enam ribu empat ratus delapan belas rupiah);
b.
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/ kota Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp18.145.594.806,00 (delapan belas miliar seratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus enam rupiah);
c.
Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp1.414.702.894,00 (satu miliar empat ratus belas juta tujuh ratus dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah);
d.
Alokasi Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp4.927.863.186,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
e.
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp2.489.108.845,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah); dan
f.
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp13.300.104.274,00 (tiga belas miliar tiga ratus juta seratus empat ribu dua ratus tujuh puluh puluh empat rupiah).

Pasal 2

(1)
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2007/156~PMK.07~2007Per.HTM 27/05/2008 PERATURAN MENTERI KEUANGAN Page 4 of 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
2.
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

1.
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2007.
2.
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota penerima alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006.

Pasal 4

1.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat permintaan transfer Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 untuk masing-masing daerah.
2.
Surat permintaan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemindahbukuan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.