1.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
3.Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Pemerintah Provinsi, Bupati bagi Pemerintah Kabupaten, dan Walikota bagi Pemerintah Kota.
4.Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
5.piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
6.Pokok adalah jumlah pinjaman/penerusan pinjaman yang telah ditarik dan/atau ditambah bunga atau biaya administrasi masa tenggang yang dikapitalisasi.
7.Bunga atau Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman RDI dan RPD), yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
8.Denda adalah beban yang timbul akibat keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran.
9.Tungggakan Pokok adalah piutang negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
10.Tungggakan Non-Pokok adalah piutang negara berupa bunga, biaya komitmen, dan Benda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
11.Kapasitas Fiskal adalah Gambaran kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan melalui pendapatan daerah, tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu, dikurangi dengan belanja penduduk miskin.
12.Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13.Cut-off Date adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan kewajiban utang dalam rangka penyelesaian piutang negara.
14.Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan kewajiban bunga dan denda atas Piutang Negara pada PDAM yang tertunggak sampai dengan Cut-off Date.
15.Business Plan adalah dokumen yang disusun oleh PDAM berisi rencana perbaikan kinerja PDAM yang terdiri dari aspek teknis, manajemen, dan keuangan.
16.Tarif adalah tarif rata-rata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.
17.Biaya Dasar adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.
18.Komite adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan yang terdiri dari Komite Kebijakan dan Komite Teknis dan beranggotakan para pejabat Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).