Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Karawang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Tempuran meliputi wilayah :
a.
Desa Purwajaya;
b.
Desa Dayeuhluhur;
c.
Desa Lemahduhur;
d.
Desa Tanjungjaya;
e.
Desa Jayanegara;
f.
Desa Ciptamargi;
g.
Desa Tanjung sari;
h.
Desa Lemahmakmur;

Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah :
a.
Desa Lemahabang;
b.
Desa Ciwaringin;
c.
Desa Pulokelapa;
d.
Desa Kedawung;
e.
Desa Lemahmukti;
f.
Desa Pasirtanjung;
g.
Desa Pulojaya;

Pasal 3

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempuran berkedudukan di Purwajaya.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahabang berkedudukan di Lemahabang.

Pasal 4

Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam dan , baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Segala sesuatu yang berkenaan, dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.