Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
2.
Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK yang selanjutnya disingkat SKP-PFK adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK bulanan dan berlaku sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.
3.
Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Sementara yang selanjutnya disebut SKP-PFK Sementara adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK berdasarkan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat unaudited.
4.
Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Rampung yang selanjutnya disebut SKP-PFK Rampung adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK berdasarkan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited.
5.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
6.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA.
7.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
8.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
9.
Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.
10.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
11.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
12.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUD.
13.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
14.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
15.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
16.
Pejabat Penandatanganan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
17.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.
19.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
20.
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang selanjutnya disebut PNS Pusat adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBN.
21.
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS Daerah adalah calon PNS dan PNS yang gajinya dibebankan pada APBD.
22.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
23.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemda selaku PA/pengguna barang.
24.
Satker Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut Satker BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pasal 2

(1)
Dana PFK merupakan sejumlah dana yang dihimpun dari:
a.
iuran wajib pegawai;
b.
iuran jaminan kesehatan Pemda;
c.
iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD;
d.
iuran jaminan kesehatan PPNPN;
e.
iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero);
f.
iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero);
g.
iuran beras Bulog; dan
h.
iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain, untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
(2)
Iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Iuran dana pensiun pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, PNS Daerah, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri;
b.
Tabungan hari tua pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, PNS Daerah, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; dan
c.
Iuran jaminan kesehatan pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, PNS Daerah, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri.
(3)
Iuran jaminan kesehatan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sejumlah dana yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota selaku pemberi kerja gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta PPNPN daerah untuk penyelenggaraan iuran jaminan kesehatan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta PPNPN daerah termasuk tunggakan kewajiban iuran jaminan kesehatan.
(4)
Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sejumlah dana yang dibayarkan dari penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota DPRD untuk iuran jaminan kesehatan.
(5)
Iuran jaminan kesehatan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh:
a.
PPNPN pusat, PPNPN daerah, dan PPNPN Satker BLU pusat; dan
b.
Satker BLU pusat selaku pemberi kerja.
(6)
Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan pensiunan pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, dan PNS Daerah.
(7)
Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh PT Asabri (Persero) untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan PNS Kementerian Pertahanan, dan pensiunan PNS Polri.
(8)
Iuran beras Bulog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sejumlah dana yang dibayarkan dari gaji PNS Pusat, anggota Polri, PNS Polri, prajurit TNI, dan PNS Kementerian Pertahanan kepada Perum Bulog untuk pembayaran tunjangan beras dalam bentuk natura.
(9)
Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan sejumlah dana yang dibayarkan dari gaji pejabat negara, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, PNS Polri, dan PNS Daerah setiap bulannya dalam rangka iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain.

Pasal 3

(1)
Iuran wajib pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan sejumlah dana yang dipotong dari gaji:
a.
pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri; dan
b.
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah. untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
(2)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipotong oleh Satker yang membayarkan gaji kepada pejabat negara, PNS Pusat, prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, dan PNS Polri.
(3)
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran wajib pegawai sebagai potongan dalam daftar gaji.
(4)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipotong oleh SKPD yang membayarkan gaji kepada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah.
(5)
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran wajib pegawai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan PNS Daerah sebagai potongan dalam daftar gaji.

Pasal 4

(1)
Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota DPRD untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.
(2)
Penghasilan tetap bulanan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh SKPD yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
(3)
Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan besaran iuran jaminan kesehatan sebagai potongan dalam daftar pembayaran penghasilan tetap bulanan.

Pasal 5

(1)
Iuran jaminan kesehatan PPNPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a merupakan sejumlah dana yang dipotong dari penghasilan tetap bulanan PPNPN pusat, PPNPN daerah, dan PPNPN Satker BLU pusat untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan.
(2)
Penghasilan tetap bulanan PPNPN pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN pusat.
(3)
Penghasilan tetap bulanan PPNPN daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh SKPD yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN daerah.
(4)
Penghasilan tetap bulanan PPNPN Satker BLU pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong oleh Satker BLU pusat yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN Satker BLU pusat.

Menampilkan 5 dari 46 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.