Justisio

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
(2)
Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kawasan darat, pulau dan laut yang terletak di dalam Provinsi Lampung, Provinsi Banten, dan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan suatu rencana pengembangan.
(3)
Infrastruktur Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk energi terbarukan yang terintegrasi, menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Pasal 2

(1)
Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikembangkan berdasarkan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dilakukan sebagai upaya fasilitasi dan stimulus untuk percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.
(2)
Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan.

Pasal 3

Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilakukan dengan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya dalam negeri dan pendanaan swasta.

Pasal 4

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(1)
Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
(2)
Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut BUKISSS, berdasarkan Perjanjian Pengusahaan dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama.
(3)
BUKISSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berbentuk perseroan terbatas.

Pasal 5

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut Badan Pengembangan.
(2)
Badan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 6

Badan Pengembangan terdiri dari:
a.
Dewan Pengarah; dan
b.
Badan Pelaksana. Paragraf Pertama Dewan Pengarah

Pasal 7

Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan, arah, dan strategi pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b.
memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
memberikan persetujuan terhadap rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
d.
menyelenggarakan rapat koordinasi Dewan Pengarah secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan;
e.
melakukan fasilitasi pelimpahan sebagian wewenang dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Badan Pelaksana;
f.
mengoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pemberian ijin oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pengadaan tanah, pengelolaan lahan, kelautan, kehutanan dan pertambangan dalam area Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
g.
melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
h.
menyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Pasal 8

Dewan Pengarah terdiri dari:
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c.
Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum;
d.
Wakil Ketua Harian: Menteri Perhubungan;
e.
Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
2.
Menteri Keuangan;
3.
Menteri Dalam Negeri;
4.
Menteri Pertahanan;
5.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6.
Menteri Kehutanan;
7.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
8.
Menteri Perdagangan;
9.
Menteri Perindustrian;
10.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11.
Menteri Riset dan Teknologi;
12.
Menteri Lingkungan Hidup; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
13.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
14.
Sekretaris Kabinet;
15.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
16.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
17.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
18.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
19.
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
20.
Gubernur Provinsi Banten;
21.
Gubernur Provinsi Lampung;
f.
Sekretaris : Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
g.
Wakil Sekretaris : Wakil Menteri Perhubungan.

Pasal 9

(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah membentuk sekretariat.
(2)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sekretariat, Dewan Pengarah dapat membentuk kelompok kerja apabila diperlukan.
(3)
Pembentukan, rincian tugas, susunan organisasi dan keanggotaan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah. Paragraf Kedua Badan Pelaksana

Pasal 10

Badan Pelaksana bertindak selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 11

Badan Pelaksana, mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menetapkan rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b.
menyusun program, serta menetapkan pengaturan pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
melakukan penyesuaian rencana pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan hasil studi kelayakan, apabila dianggap perlu;
d.
menerima dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
e.
memfasilitasi pelayanan satu atap untuk urusan perizinan;
f.
melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait;
g.
memberikan hak Pengusahaan kepada BUKISSS melalui Perjanjian Pengusahaan;
h.
melakukan pengawasan terhadap BUKISSS atas pelaksanaan Perjanjian Pengusahaan;
i.
merencanakan pengadaan tanah; dan
j.
menyusun dan mengelola anggaran Badan Pengembangan.

Pasal 12

(1)
Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sekretaris;
c.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian;
d.
Deputi Bidang Pengusahaan; dan
e.
Deputi Bidang Teknis.
(2)
Kepala Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut Kepala, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Pengarah.
(3)
Sekretaris Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut Sekretaris, dan para Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.

Pasal 13

(1)
Kepala, Sekretaris, para Deputi dan pejabat lain di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
(2)
PNS yang ditempatkan pada Badan Pelaksana dimaksud pada ayat (1), berstatus diperbantukan atau dipekerjakan.
(3)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir tugasnya pada Badan Pelaksana, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
(6)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1)
Kepala diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2)
Kepala dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir oleh Presiden, apabila:
a.
berhalangan tetap;
b.
berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c.
terbukti secara hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindak pidana lainnya; atau
d.
mengundurkan diri.

Pasal 15

(1)
Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
(2)
Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 16

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.