Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1960 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1957
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 7
(1)
Didalam waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak diterimanya surat permohonan oleh Panitya Perkebunan Daerah sebagai yang dimaksud dalam , maka Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Muda Agraria dan Menteri Muda Pertanian.
(2)
Dalam hal pertimbangan atau pelaporan Panitya Perkebunan Daerah termaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak disampaikan didalam jangka waktu yang ditentukan itu, maka Panitya Perkebunan Pusat dapat melakukan tindakan-tindakan seperlunya, agar dapat menyampaikan pertimbangannya didalam jangka waktu tersebut pada ayat (1) diatas.
(3)
Ketentuan ayat (3) berlaku pula terhadap Panitya Perkebunan pusat.
Pasal 8
(1)
Putusan Menteri Muda Agraria mengenai permohonan yang dimaksud dalam selekas mungkin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat, dengan pemberian salinan kepada Menteri Muda Pertanian dan Panitya Perkebunan Pusat serta Daerah yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal pertimbangan atau pelaporan Panitya Perkebunan Pusat termaksud dalam ayat (1) dan (3) tidak disampaikan didalam jangka waktu yang ditentukan itu maka Menteri Muda Agraria mengambil keputusan tersebut pada ayat (1) diatas dengan persetujuan Menteri Muda Pertanian, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Muda Perburuhan.
(3)
Kata-kata , ayat (2)" dalam ayat (2) dan ayat (2) diubah menjadi " ayat (3)".
# Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.