Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/pmk.05/2008 Tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAUP adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi utang Pemerintah.
2.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
3.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
4.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan, dan pelaporan keuangan pemerintah.
5.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
6.
Utang Bunga adalah biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
7.
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
8.
Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah.
9.
Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
10.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
11.
Nilai Tercatat Kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
12.
Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
13.
Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal.
14.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
15.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
16.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
17.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan Pembiayaan, sisa lebih/kurang Pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
18.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
2012.
No.1379 4
19.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
20.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah.
21.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
22.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
23.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
24.
Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke Rupiah pada kurs yang berbeda.
25.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.
2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
SAUP merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN).
(2)
SAUP menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan CaLK.
(3)
SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(4)
SAUP diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang.
(5)
Dalam rangka pelaksanaan SAUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang membentuk unit akuntansi yang terdiri dari:
a.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN); dan
b.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).
3.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAKPA BUN.
(2)
UAKPA BUN wajib memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran utang, pembayaran bunga dan biaya utang lainnya.
(3)
Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan beserta ADK setiap bulan kepada UAP BUN.
(5)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari LRA dan Neraca.
(6)
Setiap bulan UAKPA BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI.
(7)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
4.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAP BUN dan sebagai Entitas Pelaporan.
(2)
UAP BUN melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKPA BUN.
(3)
UAP BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
UAP BUN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAP BUN beserta ADK kepada UABUN setiap triwulanan, semesteran dan tahunan. 2012, No.1379 6
(5)
Setiap semester dan tahunan UAP BUN wajib melakukan rekonsiliasi atas Laporan Keuangan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(7)
Setiap semester dan tahunan UAP BUN menyusun dan menyampaikan laporan keuangan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada UABUN berupa LRA, Neraca, dan CaLK.
5.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

(1)
Utang Pemerintah dapat bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
(2)
Utang yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemberi pinjaman luar negeri, dan penerbitan SBN dalam mata uang asing.
(3)
Utang yang bersumber dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari penerbitan SBN, Pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Pinjaman dari Pemerintah Daerah.
6.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A

(1)
Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan entitas pelaporan.
(2)
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan adalah mata uang Rupiah.
(3)
Dalam hal penyusunan laporan keuangan terdapat transaksi menggunakan mata uang asing, maka mata uang asing dimaksud harus dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan.
(4)
Selisih Kurs terjadi ketika terdapat perbedaan nilai tukar mata uang Rupiah dengan mata uang asing yang mempengaruhi nilai kekayaan bersih.
(5)
Selisih Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terjadi pada:
a.
saat terjadinya transaksi setelah pengakuan awal yang melibatkan penggunaan mata uang asing; dan
b.
saat pelaporan pos moneter dari mata uang asing ke dalam mata uang Rupiah.
7.
Ketentuan ayat (3), ayat (5) dan ayat (10) diubah, serta ayat (8) dan ayat (9) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Utang Pemerintah dicatat sebesar nilai nominal pada saat penarikan.
(2)
Utang Pemerintah dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
(3)
Utang Pemerintah dalam mata uang asing dibukukan sebagai berikut:
a.
penarikan dalam mata uang asing yang langsung digunakan untuk membayar dalam mata uang yang sama dibukukan dalam Rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi;
b.
penarikan dalam mata uang asing yang langsung untuk membayar transaksi dalam Rupiah dibukukan dengan kurs transaksi dari Bank Indonesia pada tanggal transaksi;
c.
penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) dibukukan dengan kurs tengah Bank Indonesia bersangkutan.
d.
penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai dengan komitmennya yang diterima dalam rekening milik BUN dibukukan dengan kurs transaksi.
(4)
Utang bunga atas utang Pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.
(5)
Utang bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari utang Pemerintah baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
(6)
Utang bunga atas utang Pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan.
(7)
Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
(8)
Selisih Kurs yang terjadi karena perbedaan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan berakibat pada penambahan atau pengurangan ekuitas dana periode berjalan. 2012, No.1379 8
(9)
Tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk daftar umur (aging schedule) kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewajiban.
8.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal yakni , sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

Pembayaran utang Pemerintah dicatat sebagai berikut:
a.
Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing berkenaan dicatat dengan menjabarkan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi;
b.
dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan Rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam Rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar Rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing berkenaan;
c.
dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: 1) transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; 2) transaksi dalam mata uang asing lainnya berkenaan dicatat dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
9.
Ketentuan Angka 2.6 mengenai Restrukturisasi Utang pada Bab II Modul Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 2.6. Restrukturisasi Utang. Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi, kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Jumlah bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak termasuk utang kontinjensi) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo. Jika jumlah pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru. Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang. Jumlah bunga atau pokok utang menurut persyaratan baru dapat merupakan kontinjensi, tergantung peristiwa atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut, maka harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi tingkat bunga yang tidak diatur dalam pernyataan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali harus diestimasi. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban termasuk informasi mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan yang baru sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan. Selanjutnya, restrukturisasi utang dapat juga dilakukan dengan kebijakan debt switching. Kebijakan debt switching diambil dalam rangka manajemen utang dan alasan penerbitan kebijakan tersebut, karena beberapa hal antara lain adalah untuk:
(1)
penukaran obligasi yang telah beredar dengan obligasi jenis lain yang memiliki jangka waktu jatuh tempo dan/atau kupon yang berbeda dengan memperkirakan gain/loss (nilai obligasi yang akan dilunasi), premium/diskon (nilai obligasi yang akan dijual) dan accrued/defersed interest (nilai dari bunga yang terhutang atau yang akan diterima),
(2)
mengurangi defisit anggaran, dan
(3)
mengurangi risiko utang yang akan jatuh tempo. 2012, No. 1379 10
10.
Ketentuan Angka 2.7 angka 2 mengenai Dokumen Sumber Data Transaksi pada Bab II Modul Sistem Akuntansi Akuntansi Utang Pemerintah dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dokumen yang termasuk sebagai sumber data transaksi adalah semua dokumen yang berkaitan dengan:
a.
Alokasi Rencana Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
b.
Alokasi Rencana Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
c.
Alokasi Rencana Pembayaran Bunga Dan Biaya Pinjaman Luar Negeri Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
d.
Penerimaan Pembiayaan (Disbursement) Pinjaman Luar Negeri
Notice of Disbursement (NoD)/Withdrawal Authorization
Withdrawal Aplication (WA)
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3)
Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (SP4HLN)
Surat Perintah Pemindahbukuan Setelmen Hasil Lelang SBN
e.
Pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Luar Negeri
Notice of Payment (NoP)
Surat Permintaan Membayar (SPM)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
f.
Pembayaran Bunga dan biaya Pinjaman Luar Negeri
Notice of Payment (NoP)
Surat Permintaan Membayar (SPM)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
g.
Reklasifikasi Pinjaman Luar Negeri
Maturity Schedule
h.
Penghapusan Pinjaman Luar Negeri
Surat Penghapusan Pinjaman dari Lender
i.
Restrukturisasi Pinjaman Luar Negeri
Moratorium/Rescheduling

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 67 pasal. Masuk untuk akses penuh.