Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 15-8-1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
MENTERI PENDIDIKAN, ASSAAT.
PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
S.MA.NGOENSARKORO. Diundangkan pada tanggal 15-8-1960. MENTERI KEHAKIMAN, A.