Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/30/PBI/2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah kertas yang memiliki ciri tertentu.

Pasal 3

Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

Pasal 4

Ciri tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang meliputi:
a.
ciri umum; dan
b.
ciri khusus.

Pasal 5

(1)
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian depan terdapat:
a.
gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b.
frasa “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”;
c.
sebutan pecahan dalam angka “20000” dan tulisan “DUA PULUH RIBU RUPIAH”;
d.
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan “GUBERNUR” dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan “MENTERI KEUANGAN”;
e.
tulisan tahun emisi yaitu “EMISI 2016”;
f.
gambar utama yaitu Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi beserta tulisan “Dr. G.S.S.J. RATULANGI”;
g.
gambar ornamen batik; dan
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil.
(2)
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan hijau;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f;
c.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d.
gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e.
gambar tersembunyi (latent image) multiwarna berupa angka “20” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f.
gambar perisai yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting);
g.
kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
h.
gambar raster berupa tulisan “NKRI” yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
i.
mikroteks yang memuat tulisan “BI20”, tulisan “BI20000”, dan angka “20”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
j.
hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisi tulisan “BI”;
2.
angka nominal “20000”;
3.
ornamen batik; dan
4.
gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

(1)
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a.
angka nominal “20000”;
b.
nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c.
teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI DUA PULUH RIBU RUPIAH”;
d.
tulisan tahun cetak “TC 2016”;
e.
gambar utama yaitu tari gong beserta tulisan “TARI GONG”, pemandangan alam Derawan beserta tulisan “Derawan”, dan bunga anggrek hitam;
f.
tulisan “BANK INDONESIA”;
g.
gambar ornamen batik;
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i.
tulisan “PERURI”.
(2)
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan hijau;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f;
c.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada gambar tari gong, tulisan “TARI GONG”, dan tulisan “Derawan”;
d.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
e.
gambar tersembunyi (latent image) berupa angka “20” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f.
gambar raster berupa tulisan “NKRI” dan angka “20000”;
g.
mikroteks yang memuat tulisan “BI20000”, tulisan “BANKINDONESIA20000”, dan angka “20000”, yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h.
hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
gambar bunga anggrek hitam;
2.
gambar burung enggang gading;
3.
bidang persegi empat yang berisi tulisan “BI”;
4.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
5.
nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
(3)
Angka dalam tulisan tahun cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d akan berubah sesuai dengan tahun cetak.

Pasal 7

Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a.
bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1.
terbuat dari serat kapas;
2.
berwarna hijau muda;
3.
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4.
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata dan ornamen tertentu; dan
5.
terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI 20000” secara berulang, yang akan memendar multiwarna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b.
ukuran yaitu panjang 147 (seratus empat puluh tujuh) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.

Pasal 8

Uang Rupiah kertas pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2004 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 9

Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal 19 Desember 2016.

Pasal 10

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.