Justisio

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pdtunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
5.
Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

DAK Fisik terdiri atas tematik/bidang/subbidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Pasal 3

(1)
Pengelolaan setiap tematik/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.
menu kegiatan;
b.
kriteria lokasi prioritas;
c.
tata cara pelaksanaan kegiatan;
d.
mekanisme pengadaan barang jasa;
e.
spesifikasi dan/atau standar teknis target keluaran;
f.
pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
g.
capaian hasil jangka pendek.
(3)
Menteri/pimpinan lembaga dapat mengusulkan perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4)
Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat 2 (dua) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5)
Perubahan atas Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
a.
tenaga kerja lokal;
b.
produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi; dan/atau
c.
produk dalam negeri.
(2)
Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Dalam hal terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik.
(2)
Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
(3)
Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Negara/Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
a.
dokumen usulan;
b.
hasil penilaian usulan;
c.
hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
d.
hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
e.
alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, sisa nilai kegiatan usulan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.
(3)
Dalam hal sebagian usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, sisa nilai kegiatan usulan dapat digunakan untuk kegiatan lain pada bidang/subbidang yang sama setelah dilakukan perubahan atas rencana kegiatan.
(4)
Dalam hal rencana kegiatan telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, sisa nilai kegiatan usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan setelah kepala daerah mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan kepada Kementerian Negara/Lembaga.
(5)
Kementerian Negara/Lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat tanggal 14 Maret 2023.
(6)
Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, pemberian persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 7

(1)
Usulan rencana kegiatan atas alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang untuk Daerah baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, disampaikan oleh Daerah baru kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan pada tanggal 14 Maret 2023.
(3)
Dalam hal tanggal 14 Maret 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, persetujuan atas usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 8

Penyampaian dan persetujuan atas usulan rencana kegiatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.

Pasal 9

(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat bulan Juni 2024.
(2)
Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
capaian indikator;
b.
kendala; dan
c.
data dukung.
(3)
Laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menjadi pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun berikutnya.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.