Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah.
2.
Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
3.
Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
4.
Biaya Operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh pengelola Rumah Susun untuk menjalankan kegiatan operasional Rumah Susun.
5.
Biaya Pemeliharaan adalah biaya bulanan yang dikeluarkan untuk menjaga keandalan bangunan Rumah Susun beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
6.
Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Sarusun dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sewa Sarusun dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu.
(2)
Pertimbangan tertentu sebagaimana pada ayat (1) berupa:
a.
faktor penyesuai sewa Sarusun yang berupa keringanan; dan/atau
b.
pengakuan Pegawai Negeri Sipil berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula.
Pasal 3
(1)
Formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai berikut: sewa Sarusun = struktur tarif x faktor penyesuai sewa.
(2)
Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menggunakan tarif menengah yang dihitung berdasarkan Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan.
(3)
Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan formula sebagai berikut: $$ \text{struktur tarif} = \frac{\text{Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan}}{\text{jumlah unit Sarusun}} $$
(4)
Formula penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(5)
Dalam perhitungan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan komponen Biaya Operasional atau Biaya Pemeliharaan berdasarkan biaya yang paling rendah dari hasil perhitungan masing-masing komponen biaya berkenaan.
(6)
Formula penghitungan Biaya Operasional dan Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen).
(2)
Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Sarusun Negara tipe A dengan luasan maksimum 168 m² (seratus enam puluh delapan meter persegi) yaitu sebesar 60% (enam puluh persen);
b.
Sarusun Negara tipe B dengan luasan maksimum 104 m² (seratus empat meter persegi) yaitu sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);
c.
Sarusun Negara tipe C dengan luasan maksimum 56 m² (lima puluh enam meter persegi) yaitu sebesar 55% (lima puluh persen);
d.
Sarusun Negara tipe D dengan luasan maksimum 48 m² (empat puluh delapan meter persegi) yaitu sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen); atau
e.
Sarusun Negara tipe E dengan luasan maksimum 36 m² (tiga puluh enam meter persegi) yaitu sebesar 50% (lima puluh persen).
(3)
Contoh penghitungan Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Besaran Tarif Sewa Sarusun hasil perhitungan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) ayat (1), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil aktif di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam hanya berlaku untuk Rumah Susun Negara atau Sarusun yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sewa Sarusun yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.