Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 yang selanjutnya disebut Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 merupakan pedoman nasional Pencarian dan Pertolongan.
(2)
Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non Pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2
(1)
Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 memuat:
a.
visi dan misi;
b.
tujuan dan sasaran;
c.
kebijakan dan strategi; dan
d.
peta rencana strategi.
(2)
Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan andal yang berstandar internasional.
(3)
Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
(4)
Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat indikator pencapaian visi dan misi.
(5)
Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat representasi dari aspek pencapaian tujuan yang terukur dan dihasilkan secara nyata oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
[www.peraturan.go.id](http://www.peraturan.go.id)
(6)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat arah yang dapat mengakselerasi pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran.
(7)
Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat langkah-langkah berisikan program yang terarah dalam mencapai dan/atau mewujudkan kebijakan pada setiap tahapan.
(8)
Peta rencana strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat rencana yang dijabarkan dalam 20 (dua puluh) tahun yang terbagi dalam 4 (empat) tahapan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
(9)
Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 4
(1)
Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038.
(2)
Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 5
(1)
Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam hal diperlukan, Renduk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 6 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.