Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Rantau Prapat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.