Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
2.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
3.
Wilayah Kecamatan Bilah Hulu adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo. Bijblad Nomor 14491.

Pasal 2

Membentuk Kota Administratif Rantau Prapat dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatra Utara.

Pasal 3

Tujuan pembentukan Kota Administratif Rantau Prapat adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.

Pasal 4

(1)
Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu.
(2)
Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Rantau Prapat, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatra Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Rantau Prapat.

Pasal 5

Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatra Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu pada khususnya.

Pasal 6

(1)
Wilayah Kota Administratif Rantau Prapat berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang meliputi 7 (tujuh) Kelurahan/Desa, yaitu: 1.Kelurahan Padang Matinggi; 2.Kelurahan Siringo-ringo; 3.Kelurahan Sirandorung; 4.Kelurahan Rantau Prapat,
5.
Kelurahan Bakaran Batu;
6.
Desa Ujung Bandar;
7.
Desa Sigambal.
(2)
Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Rantau Prapat ditata menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Rantau Utara, yang meliputi 1.Kelurahan Padang Matinggi; 2.Kelurahan Siringo-ringo; 3.Kelurahan Sirandorung; 4.Kelurahan Rantau Prapat.
b.
Kecamatan Rantau Selatan, yang meliputi 1.Kelurahan Bakaran Batu; 2.Desa Ujung Bandar; 3.Desa Sigambal.
(3)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Rantau Prapat sebagaimana dimaksud dalam berkedudukan di Kota Rantau Prapat.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Siringo-ringo.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Bakaran Batu.

Pasal 7

(1)
Wilayah Kecamatan Bilah Hulu setelah dikurangi dengan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap menjadi Kecamatan Bilah Hulu.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bilah Hulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Perbaungan.

Pasal 8

Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Rantau Prapat ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Rantau Prapat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.

Pasal 10

(1)
Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Bilah Hulu yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Bilah Hulu sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Rantau Prapat.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Labuhan Batu atas nama Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

Pasal 11

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kecamatan Bilah Hulu sebagaimana diatur dalam Staatsblad Tahun 1900 Nomor 64 jo.Bijblad Nomor 14491 dihapus.
(2)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.