Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/pmk.04/2013 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pakaian Dinas Seragam adalah pakaian yang dikenakan oleh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2.
Atribut adalah tanda-tanda yang digunakan pada Pakaian Dinas Seragam yang menunjukkan identitas pemakainya.
3.
Lambang Kementerian Keuangan adalah lambang Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/1975 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia.
4.
Tanda Korps Bea dan Cukai adalah tanda korps Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.05/1996 tentang Tanda Korps Bea Dan Cukai.
5.
Kantor adalah kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi kantor pusat, kantor unit vertikal, dan kantor unit pelaksana teknis dibawahnya.
6.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 2
(1)
Jenis Pakaian Dinas Seragam terdiri dari:
a.
Pakaian Dinas Upacara;
b.
Pakaian Dinas Harian;
c.
Pakaian Dinas Lapangan; dan
d.
Pakaian Dinas Khusus Penindakan.
(2)
Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan Atribut dan kelengkapan yang digunakan:
a.
sesuai dengan jenis Pakaian Dinas Seragam; dan
b.
oleh Pegawai yang berhak.
2013, No.1628 4
Pasal 3
Pakaian Dinas Upacara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan dalam rangka:
a.
upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia;
b.
upacara Hari Oeang;
c.
upacara Hari Kepabeanan Internasional;
d.
upacara pelantikan;
e.
upacara serah terima jabatan;
f.
upacara penganugerahan tanda kehormatan;
g.
upacara kenegaraan;
h.
upacara persemayaman/pemakaman militer;
i.
upacara tabur bunga di laut;
j.
Apel Kehormatan dan Renungan Suci;
k.
ziarah nasional;
l.
rapat, ceramah, dan pertemuan kedinasan di lingkungan Jenderal yang dihadiri oleh pejabat setingkat menteri atau yang lebih tinggi; atau
m.
peresmian/likuidasi unit kerja.
Pasal 4
(1)
Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Pakaian Dinas Harian I; dan
b.
Pakaian Dinas Harian II.
(2)
Pakaian Dinas Harian I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam rangka:
a.
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dalam ruangan atau kantor;
b.
mengikuti pelajaran/pelatihan di lingkungan Direktorat Jenderal yang bukan bersifat lapangan;
c.
melakukan kunjungan dinas dalam negeri; atau
d.
mengikuti rapat, ceramah, pertemuan kedinasan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3)
Pakaian Dinas Harian II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam rangka:
a.
pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan di terminal penumpang;
b.
pelaksanaan tugas di pangkalan sarana operasi;
c.
pelaksanaan tugas di pos lintas perbatasan; atau
d.
sebagai alternatif penggunaan Pakaian Dinas Harian I untuk kunjungan dinas dalam negeri yang bersifat lapangan.
(4)
Dalam hal keadaan yang mendesak, Pakaian Dinas Harian dapat digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Pasal 5
(1)
Pakaian Dinas Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Pakaian Dinas Lapangan I; dan
b.
Pakaian Dinas Lapangan II.
(2)
Pakaian Dinas Lapangan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam rangka:
a.
pelaksanaan tugas patroli;
b.
pelaksanaan tugas pengawasan dengan menggunakan anjing pelacak (K9); atau
c.
mengikuti pelajaran/pelatihan di lingkungan Direktorat Jenderal yang bersifat lapangan.
(3)
Pakaian Dinas Lapangan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan fisik barang.
Pasal 6
Pakaian Dinas Khusus Penindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, digunakan dalam rangka pelaksanaan operasi penindakan yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan jiwa pejabat Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas.
Pasal 7
(1)
Atribut Pakaian Dinas Seragam terdiri atas:
a.
papan nama;
b.
badge;
2013, No. 1628 6
c.
tanda pangkat;
d.
tanda jabatan;
e.
tanda kehormatan; dan
f.
tanda kualifikasi/kemampuan.
(2)
Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
(3)
Tanda kualifikasi/kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a.
tanda kualifikasi/kemampuan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
b.
tanda kualifikasi/kemampuan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang.
Pasal 8
Kelengkapan Pakaian Dinas Seragam terdiri atas:
a.
tutup kepala;
b.
dasi;
c.
ikat pinggang;
d.
kopelriem;
e.
dragriem;
f.
sarung tangan;
g.
borgol;
h.
sepatu dan kaos kaki;
i.
t-shirt/kaos;
j.
tas;
k.
rompi anti peluru;
l.
rompi lapangan;
m.
jaket;
n.
life jacket;
o.
toolkit pemeriksaan fisik;
p.
pedang;
q.
tongkat komando; dan
r.
senjata api serta perlengkapannya.
Pasal 9
(1)
Pedoman mengenai spesifikasi dan penggunaan:
a.
Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
Atribut Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
kelengkapan Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j; dan
d.
pengecualian atas penggunaan Pakaian Dinas Seragam, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2)
Jenis tanda kualifikasi/kemampuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, dan spesifikasi kelengkapan Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam huruf k sampai dengan huruf r, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1)
Pengadaan dan distribusi Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
(2)
Pengadaan Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Direktorat Jenderal.
Pasal 11
Pegawai pada Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai menggunakan Pakaian Dinas Seragam sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, tetap dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.