Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Bank Pembangunan Daerah di Aceh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Dki Jakarta, Bank Pembanguna Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 2
(1)
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2)
Nilai penyertaan modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing adalah :
a.
Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, sebesar Rp 67.659.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
b.
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, sebesar Rp 302.871.000.000,00 (tiga ratus dua miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah);
c.
Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, sebesar Rp 4.941.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta rupiah);
d.
Bank Pembangunan Daerah Lampung, sebesar Rp 11.270.000.000,00 (sebelas miliar dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
e.
Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebesar Rp. 172.695.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah);
f.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, sebesar Rp 389.422.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh diu juta rupiah);
g.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, sebesar Rp 61.149.000.000,00 (enam puluh satu miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah);
h.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sebesar Rp. 47.398.000.000,00 (empat puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh depalan juta rupiah);
i.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, sebesar Rp 18.482.000.000,00 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah);
j.
Bank Pembangunan Daerah Maluku, sebesar Rp 139.543.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh tiga juta riupiah);
k.
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 14.554.000.000,00 (empat belas miliar lima ratus lima puluh empat juta rupiah);
l.
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 466.000.000,00 (empat ratus enam puluh enam juta rupiah);
Pasal 3
Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Terhadap penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan:
a.
menetapkan tata cara pelaksanaan penyertaan modal Negara dan divestasi lebih lanjut dari penyertaan modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah tersebut;
b.
melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak-hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penyertaan modal Negara tersebut.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.n Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.