Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 Sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang jumlah penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan pada Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai perhitungan realisasi penerimaannya.
(2)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang berasal dari setoran Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2003 yang berasal dari Provinsi Sumber Daya Hutan setoran Tahun Anggaran 2001 sampai dengan Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 179.015.882.498,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar lima belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah);
http://www.sjdi.depkeu.go.id/fullText/2007/12~PMK.07~2007Per.HTM 28/05/2008 15:18:51
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Page 3
b.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2003 yang berasal dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan setoran Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 12.035.219.193,(dua belas miliar tiga puluh lima juta dua ratus sembilan belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah).
Pasal 2
(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1)
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada triwulan I Tahun Anggaran 2007.
(2)
Tata cara penyaluran Kurang Bayar dilakukan berdasarkan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.