Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pengajuan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terhutang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
3.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
4.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Wajib Bayar yang dapat mengajukan keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat perbedaan antara jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Instansi Pemeriksa.

Pasal 3

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam diajukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran sesuai jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penetapan kepada Instansi Pemerintah yang menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a.
penjelasan dan alasan pengajuan keberatan;
b.
rincian perhitungan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dibuat oleh Wajib Bayar;
c.
surat tanda bukti pembayaran yang sah;
d.
dokumen pendukung terkait lainnya; dan
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Bayar mengajukan keberatan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan keberatan Wajib Bayar ditolak oleh Instansi Pemerintah dengan menerbitkan surat penolakan.

Pasal 5

(1)
Dalam hal pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Bayar tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Instansi Pemerintah harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar untuk melengkapi dokumen pendukung.
(2)
Apabila Wajib Bayar telah melengkapi kekurangan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Instansi Pemerintah memproses pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Apabila Wajib Bayar tidak melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana

Pasal 6

(1)
Instansi Pemerintah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah mengeluarkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(3)
Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Instansi Pemerintah secara lengkap.
(4)
Apabila terdapat bukti baru yang diajukan oleh Wajib Bayar sebelum dikeluarkannya ketetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan penelaahan dan penghitungan kembali.
(5)
Hasil penelaahan dan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Instansi Pemeriksa kepada Instansi Pemerintah untuk dijadikan dasar menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(6)
Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penelaahan dan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Instansi Pemerintah.
(7)
Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada (3) dan ayat (6) merupakan penetapan yang bersifat final.

Pasal 7

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Instansi Pemerintah tidak mengeluarkan penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dianggap dikabulkan.

Pasal 8

(1)
Terhadap penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam , Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan atas keberatan.
(2)
Surat ketetapan atas keberatan tersebut dapat berupa :
a.
surat ketetapan kurang bayar;
b.
surat ketetapan lebih bayar; atau
c.
surat ketetapan nihil.

Pasal 9

(1)
Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan kurang bayar, atas kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut, Wajib Bayar wajib melunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal

Pasal 10

(1)
Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan lebih bayar, atas kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka Wajib Bayar yang bersangkutan atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang periode berikutnya.
(2)
Apabila terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut dikembalikan secara tunai kepada Wajib Bayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan surat ketetapan lebih bayar.
(3)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4)
Pengembalian secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 11

Jumlah kekurangan pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan kurang bayar tidak dapat dikompensasikan dengan jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan lebih bayar.

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.