Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Eka Grafika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Perusahaan Negara Percetakan "Eka Grafika" disingkat P.N. Eka Grafika didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960.
(2)
Perusahaan N.V. Percetakan & Penerbit "Abadi" yang dikembalikan menjadi milik Negara menurut surat keputusan Peperti No. 8 tahun 1960, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan Negara Percetakan "Eka Grafika" termaksud dalam ayat (1).
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari N.V. Percetakan & Penerbit "Abadi" beralih kepada Perusahaan Negara Pecetakan "Eka Grafika".
(4)
Pelaksanaan Peleburan termaksud pada ayat 92) dan (3) diatur oleh Menteri Penerangan.

Pasal 2

(1)
Perusahaan Negara Percetakan "Eka Grafika" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri Penerangan;
c.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962;
d.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Percetakan "Eka Grafika";
e.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan Negara Percetakan "Eka Grafika".

Pasal 3

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Jakarta. Tujuan dan lapangan usaha.

Pasal 5

Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menudju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.

Pasal 6

Perusahaan berusaha dalam lapangan pencetakan dan penerbitan. Modal.

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1).
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan

Pasal 8

(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur.
(2)
Anggota Direksi bertanggung-jawab dalam tingkat pertama kepada B.P.U. sesuai dengan dan selanjutnya kepada Menteri.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Anggota Direksi adalah warga-negara Indonesia.

Pasal 10

(1)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.

Pasal 11

(1)
Anggota direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara waktu itu dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)
Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.

Pasal 13

(1)
Direksi menentukan kebidjaksanaan Perusahaan.
(2)
Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh B.P.U. Hubungan Perusahaan dengan B.P.U.

Pasal 14

(1)
Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)
Keputusan B.P.U. mengikat Perusahaan.

Pasal 15

Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.

Pasal 16

(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan mengirimkan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, Kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6)
Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian.

Pasal 17

Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku.

Pasal 18

Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan.

Pasal 19

(1)
Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Anggaran tambahan atau perubahan anggaran jang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.

Pasal 20

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri dan B.P.U. menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh B.P.U. Laporan perhitungan tahunan

Pasal 21

(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada B.P.U., Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh B.P.U.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba.

Pasal 22

(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut , disisihkan untuk:
a.
dana pembangunan semesta 55%,
b.
cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan,
c.
cadangan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.