Justisio

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Asean Ltigtframework Agreement On Multimodal Transportltigt Persetujuan Kerangka Kerja Asean Tentang Angkutan Multimoda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Angkutan Multimoda) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 November 2005 di Vientiane, Laos, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.