Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
2.
Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation) yang selanjutnya disebut Inflasi IHK adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.

Pasal 2

(1)
Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year) di akhir tahun.
(2)
Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan titik dengan toleransi (point with deviation).
(3)
Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:
a.
3,0% (tiga persen) untuk tahun 2022;
b.
3,0% (tiga persen) untuk tahun 2023; dan
c.
2,5% (dua koma lima persen) untuk tahun 2024, dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen).

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.