1.Bank Syariah adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
2.Unit Usaha Syariah, yang untuk selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah;
3.Unit Syariah adalah satuan kerja khusus dari kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank umum konvensional yang kegiatannya usahanya melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah dalam rangka persiapan perubahan menjadi kantor cabang syariah;
4.Aktiva Produktif adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penepatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia;
5.Pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad Mudharabah dan atau Musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil;
6.Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya;
7.Musyarakah adalah perjanjian di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya;
8.Piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad Murabahah, Salam, Istishna dan atau Ijarah;
9.Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah;
10.Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu;
11.Istishna adalah perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual;
12.Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa;
13.Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran
sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu;
14.Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah;
15.Penempatan adalah penanaman dana Bank Syariah pada Bank Syariah lainnya dan atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan Wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan, Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah;
16.Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah;
17.Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Keuangan Syariah adalah Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lain berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
18.Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal Bank Syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang
(debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah;
19.Proyeksi Pendapatan (PP) adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank Syariah dari nasabah atas pembiayaan yang diberikan dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah;
20.Realisasi Pendapatan (RP) adalah pendapatan yang diterima Bank Syariah dari nasabah atas pembiayaan yang diberikan;
21.Transaksi Rekening Administratif adalah komitmen dan kontinjensi (Off Balance Sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi/endosemen, Irrevocable Letter of Credit (L/C) yang masih berjalan, akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka, standby L/C dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah;
22.Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah;
23.Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak yang dipercaya untuk menjaga dana titipan tersebut;
Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah.